PSU DPD RI Sumbar
Soal PSU DPD RI Sumbar : KPU RI Kumpulkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat dikumpulkan oleh KPU
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat dikumpulkan oleh KPU Republik Indonesia/RI atau KPU Pusat guna, pengarahan jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) khusus pemilu DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menjawab TribunPadang.com, via chat WhatsApp/WA, kemarin yang hingga Kamis (13/6/2024) di Jakarta.
"Persiapan KPU Sumbar utk PSU hari ini (Rabu 12/6/2024-red) KPU Provinsi Sumbar dan KPU Kab/Kota se- Sumbar dikumpulkan oleh KPU RI di Jakarta utk menerima pengarahan dari KPU RI," ujar Surya.
Menurutnya, penyelenggaraan PSU DPD RI menyusul putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas pemohon Irman Gusman, baru-baru ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim bahwa anggaran mereka cukup untuk menggelar sedikitnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menyebut bahwa anggaran KPU untuk Pemilu 2024 dari APBN sudah mencakup antisipasi dilakukannya PSU, baik PSU yang digelar berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun putusan MK.
"Fokus kita adalah yang penghitungan suara ulang dan juga PSU. Jadi prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran, untuk baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI itu ketika ditemui pada Selasa (11/6/2024).
"Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran pemilu khusus tindak lanjut putusan MK, sudah cukup dari anggaran yang tersedia," ujar dia.
Dia menegaskan, saat ini KPU RI sedang memetakan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK. Ada PSU yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja misalnya.
Lalu, ada PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, di Cilincing, Jakarta Utara, misalnya. Ada pula PSU yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal PSU Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat. Masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda.
Pada PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan). Namun, pada PSU skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga.
"Itu sedang kita hitung di perencanaan kita, termasuk untuk kebutuhan logistik," ujar pria yang akrab disapa Drajat itu.
"Kami sedang mengecek anggaran-anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu," kata dia.
Walaupun demikian, Drajat tidak dapat memastikan berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk menindaklanjuti semua putusan MK, termasuk di dalamnya PSU, produksi dan distribusi logistik, serta bimbingan teknis petugas pemilu.
Sebab, sejak awal tahun, anggaran Pemilu 2024 yang diterima dari APBN telah dialokasikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. "Jadi tinggal kita menata saja, mengalokasikan, menata kebutuhan," pungkas Drajat.
Berdasarkan catatan KPU, total MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan PSU.
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Adapun MK total mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019.
Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.
Di luar putusan PSU, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
*/Tulisan yang diterbitkan TribunPadang.com, juga kontennya diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.