PSU DPD RI Sumbar
Soal PSU DPD RI Sumbar : KPU RI Kumpulkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat dikumpulkan oleh KPU
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Adapun MK total mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019.
Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.
Di luar putusan PSU, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
*/Tulisan yang diterbitkan TribunPadang.com, juga kontennya diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.