PSU DPD RI Sumbar

Soal PSU DPD RI Sumbar : KPU RI Kumpulkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat dikumpulkan oleh KPU

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen 

Dia menegaskan, saat ini KPU RI sedang memetakan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK. Ada PSU yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja misalnya.

 

Lalu, ada PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, di Cilincing, Jakarta Utara, misalnya. Ada pula PSU yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal PSU Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat. Masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda.

 

Pada PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan). Namun, pada PSU skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga.

 

"Itu sedang kita hitung di perencanaan kita, termasuk untuk kebutuhan logistik," ujar pria yang akrab disapa Drajat itu.

 

"Kami sedang mengecek anggaran-anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu," kata dia. 

 

Walaupun demikian, Drajat tidak dapat memastikan berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk menindaklanjuti semua putusan MK, termasuk di dalamnya PSU, produksi dan distribusi logistik, serta bimbingan teknis petugas pemilu.

 

Sebab, sejak awal tahun, anggaran Pemilu 2024 yang diterima dari APBN telah dialokasikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. "Jadi tinggal kita menata saja, mengalokasikan, menata kebutuhan," pungkas Drajat.

 

Berdasarkan catatan KPU, total MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan PSU.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved