PSU DPD RI Sumbar

Soal PSU DPD RI Sumbar : KPU RI Kumpulkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat dikumpulkan oleh KPU

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat dikumpulkan oleh KPU Republik Indonesia/RI atau KPU Pusat guna, pengarahan jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) khusus pemilu DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.

 

Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menjawab TribunPadang.com, via chat WhatsApp/WA, kemarin yang hingga Kamis (13/6/2024) di Jakarta.


"Persiapan KPU Sumbar utk PSU hari ini (Rabu 12/6/2024-red) KPU Provinsi Sumbar dan KPU Kab/Kota se- Sumbar dikumpulkan oleh KPU RI di Jakarta utk menerima pengarahan dari KPU RI," ujar Surya.

 

Menurutnya, penyelenggaraan PSU DPD RI menyusul putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas pemohon Irman Gusman, baru-baru ini.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim bahwa anggaran mereka cukup untuk menggelar sedikitnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menyebut bahwa anggaran KPU untuk Pemilu 2024 dari APBN sudah mencakup antisipasi dilakukannya PSU, baik PSU yang digelar berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun putusan MK.

 

"Fokus kita adalah yang penghitungan suara ulang dan juga PSU. Jadi prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran, untuk baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI itu ketika ditemui pada Selasa (11/6/2024).

 

"Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran pemilu khusus tindak lanjut putusan MK, sudah cukup dari anggaran yang tersedia," ujar dia.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved