BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG: Update Laporan Hakim Lakukan Pengancaman dan Jalur Padang-Solok Sempat Macet

Berita populer Padang update laporan hakim lakukan pengancaman dan jalur Padang-Solok sempat macet.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kantor LBH Padang, Jumat (7/6/2024). - Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menghormati laporan LBH Padang terkait hakim lakukan pengancaman. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang update laporan hakim lakukan pengancaman dan jalur Padang-Solok sempat macet.

Simak berita selengkapnya:

1. PN Padang Hormati Laporan Terkait Hakim Lakukan Pengancaman, Proses Masih Jalan di KY dan Polisi

Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menghormati laporan LBH Padang terkait hakim lakukan pengancaman.

Hal ini merespons aksi Jaringan pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) gelar demontrasi di PN Kelas IA Padang pada Senin (10/6/2024) jelang siang.

Aksi ini dilakukan buntut pengancaman yang dilakukan seorang hakim PN Padang berinisial B kepada dua perempuan advokat publik LBH Padang beberapa waktu lalu.

Selain menyampaikan tuntutan lewat orasi, massa aksi membawa spanduk dan kertas dengan narasi tuntutan diantaranya "Tolak bala di PN Padang, stop pengancaman dan kekerasan", "Segera berhentikan oknum hakim yang menghalang-halangi kerja advokat", "Kenali hukumnya, lindungi korban", serta "Kami merindukan peradilan yang inklusif".

Jaringan pembela HAM Sumbar saat aksi menuntut hakim B dipecat. Sementara, massa aksi yang berjumlah lebih kurang 20 orang itu juga menganggap PN Padang melindungi rekannya yang mengancam aktivis.

Baca juga: PN Padang Hormati Laporan Terkait Hakim Lakukan Pengancaman, Proses Masih Jalan di KY dan Polisi

Massa aksi juga meminta agar B muncul ke publik serta dapat menemui mereka. Namun, sayangnya, tidak satu pun keinginan tersebut dipenuhi. 

Begitupun ketika massa aksi ingin masuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, pagar langsung ditutup. 

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, mengakui pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas perbuatan B, karena, kata dia, laporan masih berproses di Komisi Yudisial dan kepolisian. 

"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," kata Juandra. 

Ia mengatakan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menghargai laporan yang dilakukan LBH Padang. Pihaknya membuka pintu untuk pihak berwenang menindaklanjuti laporan tersebut.

"Terkait aksi demo, kami menghargai karena diatur oleh undang-undang. Kami dari PN apabila ada permintaan LBH untuk dilakukan audiensi maka perwakilan kami terima di ruang rapat. Kami mengharapkan aksi tetap tertib," ungkapnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved