Kota Padang Panjang

Gara-Gara Sakit Hati, Seorang Pemuda Tega Bacok Paman Sendiri di Padang Panjang Sumbar

Tim Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus seorang pemuda berinisial NDG (22) karena melakukan pembacokan kepada pejalan kaki di kawasan Pasar ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tangkapan layar video aksi pembacokan yang dilakukan NDG kepada AF di kawasan Pasar Padang Panjang, Sabtu (1/6/2024) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Tim Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus seorang pemuda berinisial NDG (22) karena melakukan pembacokan kepada pejalan kaki di kawasan Pasar Padang Panjang pada hari Sabtu (1/6/2024) lalu.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku bertemu korban AF yang masih punya hubungan dengan pelaku di dekat warung kopi di Pasar Padang Panjang.

"Kemudian pelaku menegur korban dengan panggilan "da" (abang), akan tetapi korban hanya diam saja," jelasnya, Selasa, (4/6/2024).

Merasa sakit hati tidak diacuhkan, pelaku kembali ke rumah dan menggambil satu buah katana dan kembali ke lokasi tersebut.

"Ketika melihat korban keluar dari warung kopi, pelaku langsung mengejar korban dan mengayunkan samurai (katana) ke arah korban sebanyak empat kali sehingga mengenai tangan kanan dan kiri korban, bersyukur korban berhasil melarikan diri," ujarnya.

Baca juga: Seorang Siswa Madrasah di Demak Nekat Bacok Guru, Motif Diduga Dendam Pribadi karena Nilai Jelek

Akibat kejadian tersebut, korban AF mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sebanyak 32 jahitan dan mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit.

Dari hasil introgasi terhadap korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku NDG di daerah Jambu Air, Kota Bukittinggi, Senin (3/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah samurai (katana) sepanjang 75 cm telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

"Kepada pelaku akan di kenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Kartyana menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut dan kepada keluarga korban Kartyana juga menghimbau agar tidak ikut terpancing atau terprovokasi yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved