Polda Sumbar Tangkap 2 Orang Operator Tambang Emas Ilegal di Payung Sakaki Solok
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sakak
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sakaki Kabupaten Solok.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat (3/5/2024).
Dwi membeberkan, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap kedua pelaku para Senin (29/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku ialah pria asal Sijunjung, yakni YF (29) dan RS (23), keduanya operator alat berat.
"Pada saat dilakukan penangkapan, dua orang operator masing-masing sedang mengoperasikan alat berat di TKP," ujar Dwi.
Baca juga: Polda Sumbar Teken Pakta Integritas Penerimaan Polri Terpadu 2024, Libatkan Pihak Eksternal
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sebelum bulan puasa lalu.
Setiap hari, emas yang didapat berkisar antara 10-30 gram.
"Jadi sudah ada barang bukti yang disita 2 unit alat berat ekskavator, delapan lembar karpet sintetis warna hijau dan dua buah alat dulang," kata Dwi.
Pelaku terancam pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca juga: Masa Mudik Berakhir, Polda Sumbar Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Saat Arus Balik
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka ada yang menyuruh.
"Siapa yang menyuruh, ini masih dalam pengembangan, dari pengakuan keduanya (terduga pelaku) ada yang menyuruh, sudah kita genggam identitasnya, hingga nanti kita tangkap," tuturnya. (*)
| Mahyeldi Soroti Temuan 6,2 Kg Sabu di BIM, Minta Pengawasan Jalur Masuk Sumbar Diperketat |
|
|---|
| Sabu Direbus Ganja Dibakar, Polda Sumbar Musnahkan 9,83 Kg Barang Bukti Tangkapan Maret 2026 |
|
|---|
| Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 110 Kg Ganja dan 9,9 Kg Sabu |
|
|---|
| Cek Empat Titik Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Padang Hari Ini |
|
|---|
| Jadwal One Way Padang-Bukittinggi 22-24 Maret 2026, Simak Titik Mulai dan Jam Pemberlakuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Polda-Sumbar123.jpg)