Polda Sumbar Tangkap 2 Orang Operator Tambang Emas Ilegal di Payung Sakaki Solok

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sakak

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Konferensi Pers Polda Sumbar terkait penangkapan dua orang terduga pelaku di tambang emas ilegal di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sakaki Kabupaten Solok, Jumat (3/5/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sakaki Kabupaten Solok.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat (3/5/2024).

Dwi membeberkan, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap kedua pelaku para Senin (29/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku ialah pria asal Sijunjung, yakni YF (29) dan RS (23), keduanya operator alat berat.

"Pada saat dilakukan penangkapan, dua orang operator masing-masing sedang mengoperasikan alat berat di TKP," ujar Dwi.

Baca juga: Polda Sumbar Teken Pakta Integritas Penerimaan Polri Terpadu 2024, Libatkan Pihak Eksternal

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sebelum bulan puasa lalu.

Setiap hari, emas yang didapat berkisar antara 10-30 gram.

"Jadi sudah ada barang bukti yang disita 2 unit alat berat ekskavator, delapan lembar karpet sintetis warna hijau dan dua buah alat dulang," kata Dwi.

Pelaku terancam pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: Masa Mudik Berakhir, Polda Sumbar Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Saat Arus Balik

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka ada yang menyuruh. 

"Siapa yang menyuruh, ini masih dalam pengembangan, dari pengakuan keduanya (terduga pelaku) ada yang menyuruh, sudah kita genggam identitasnya, hingga nanti kita tangkap," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved