Kota Bukittinggi

402 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 3 Orang Langsung Bebas

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi  terima remisi pemotongan masa tahanan pada momen hari raya Idul Fitri 1445

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Dok Lapas Bukittinggi
Suasana pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1445 H di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Rabu (10/4/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi  terima remisi pemotongan masa tahanan pada momen hari raya Idul Fitri 1445 H.

Kalapas Bukittinggi, Hendrianto mengatakan saat ini Lapas Bukittinggi menampung sebanyak 464 orang yang terdiri dari 422 orang Narapidana dan 42 orang tahanan.

"Jika berdasarkan kasusnya yaitu sebanyak 292 orang kasus Narkotika dan 172 orang kriminal biasa," ujarnya, Rabu (10/4/2024).

Sementara itu, total WBP yang menerima remisi pada hari raya Idul Fitri 1445 H yaitu sebanyak 402 orang.

"Rincian WBP yang menerima remisi yaitu 2 bulan sebanyak 12 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 82 orang, 1 bulan sebanyak 249 orang dan 15 hari sebanyak 59 orang," jelasnya.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Halal Bihalal Setelah Salat Idulfitri, Ratusan Warga Nikmati Hidangan

Selain itu, kata Hendrianto, sebanyak 3 orang juga mendapatkan remisi khusus yaitu langsung bebas.

Hendrianto menyebutkan pemberian remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Remisi ini sudah sesuai aturan dan ini diberikan secara gratis tanpa adanya biaya apapun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved