PLN UID Sumbar: Instalasi Listrik yang Lebih 15 Tahun Harus Diperiksa Berkala

PT PLN (Persero) Unit Induk Daerah (UID) Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau pelanggan untuk memeriksa instalasi listrik bangunan rumah dan kantor ..

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
IST
Ilustrasi - PT PLN (Persero) Unit Induk Daerah (UID) Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau pelanggan untuk memeriksa instalasi listrik bangunan rumah dan kantor yang berdiri lebih dari 15 tahun. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT PLN (Persero) Unit Induk Daerah (UID) Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau pelanggan untuk memeriksa instalasi listrik bangunan rumah dan kantor yang berdiri lebih dari 15 tahun.

Pelanggan diminta untuk melaporkan ke lembaga inspeksi teknis untuk mendapatkan sertifikat layak operasi. Hal itu disampaikan oleh Manager Komunikasi PLN UID Sumbar, Yenti Elfina, Senin (1/4/2024).

"Kita menyarankan kepada pelanggan yang memiliki instalasi listrik lebih dari 15 tahun agar melakukan pemeriksaan secara berkala secara mandiri melalui lembaga inspeksi teknis dari kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk kembali mendapatkan sertifikat layak operasi," katanya.

Dia menjelaskan, bagi pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listriknya di wilayah Sumbar dapat dilaporkan ke PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN), dan beberapa lembaga teknis lainnya yang sudah lama berdiri.

Selain itu, dia juga menghimbau untuk berperilaku tertib terhadap instalasi kelistrikan, dan memastikan instalasi di bangunan tersebut sudah terpasang sesuai dengan standar.

"Di saat menggunakannya itu agar menggunakan instalatir yang resmi, jangan tukang bangunan yang memasang instalasi listrik, karena mereka tidak memiliki kompetensi khusus, listrik bukan hal sepele, bahaya listrik tidak terlihat tapi mematikan," katanya.

Selain SDM yang memiliki kompetensi khusus tersebut dia juga mengingatkan kepada pelanggan untuk juga menggunakan komponen yang di gunakan berstandar SNI.

Baca juga: Percepat Realisasi MoU Pengelolaan Pasar Padang Luar, Bupati Andri Warman Lakukan Pembahasan Teknis

Ditambahkan oleh Manager Kesehatan, Keselamatan Kerja Lingkungan dan Keamanan (K3L&Kam) PLN UID Sumbar, Misran Hasra, ada beberapa hal yang menjadi hak dan kewajiban pelanggan, serta hak dan kewajiban bagi PLN.

"Yang menjadi hak serta kewajiban bagi pelanggan PLN adalah dari meteran hingga ke instalasi kedalam rumah, dan menggunakan peralatan listrik yang berstandar SNI, dan selebihnya menjadi hak dan kewajiban PLN," katanya.

Menurutnya, peristiwa kebakaran yang sebagian besar di Kota Padang yang disebabkan oleh arus pendek listrik tidak akan terjadi atau dapat diminimalisir jika pelanggan memastikan mulai dari pemasangan instalasi sudah menerapkan standarnya.

"Kebakaran yang sebagian besar disebabkan oleh arus pendek listrik sebenarnya tidak akan terjadi jika pelanggan memastikan mulai dari pemasangan instalasi sudah menerapkan standar, dan sudah lolos sertifikat layak operasi, dan alat-alat listrik yang digunakan, serta cara menggunakannya," ungkapnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat saat pulang mudik lebaran untuk memastikan bahwa seluruh perangkat listrik di rumahnya telah dimatikan sebelum meninggal rumah. (*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved