Pilkada Sumbar 2024
KPU Padang Buka Pendaftaran Pemantau Pilwako Padang 2024, Berakhir 16 November
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membuka pendaftaran pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Padang 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai membuka kesempatan bagi lembaga yang memenuhi syarat untuk menjadi pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Padang 2024.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra menjelaskan proses pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.
Menurutnya, pembukaan pendaftaran berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU Kota Padang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya, dilansir dari Infopublik Jumat (1/3/2024).
Pemantau pemilu ini berdasarkan lembaga yang legalitasnya telah berbadan hukum. Bukan individual.
Baca juga: Golkar Peroleh Suara Terbanyak di Sijunjung Hasil Rekapitulasi KPU, Amankan 6 Kursi DPRD
Dijelaskannya, lembaga yang dimaksud adalah yang berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mempunyai sumber dana yang jelas.
"Serta terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kota Padang sesuai cakupan wilayah pemantauannya," katanya.
Riki juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada, salah satunya menjadi pemantau. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.