Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Perwira Polisi Asal Padang Dituntut Hukuman Mati di Lampung
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh majelis hakim atas kasusnya terlibat jaringan narkoba.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunLampung.com
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
Berikut rinciannya:
- 4 Mei 2023: sabu 12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 8 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 11 Mei 2023: sabu 16 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 18 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 20 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 19 Juni 2023: sabu 19 kg
Baca Juga
Semen Padang FC Bidik Tiga Poin Saat Tantang Persita Tangerang di Laga Tunda BRI Super League |
![]() |
---|
LBH Padang Sebut Keracunan MBG di Agam Pelanggaran HAM, Penghentian Sementara Bukan Solusi |
![]() |
---|
Misi Berat Semen Padang FC Wajib Menang Lawan Persita, Masih Terjebak di Dasar Klasemen |
![]() |
---|
Pengendara Motor Bonceng Tabrak Truk Parkir di Indarung Padang, Satu Tewas dan Dua Luka-Luka |
![]() |
---|
LBH Padang: Kasus Keracunan MBG di Agam Bukan yang Pertama, Sudah Terjadi di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.