Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Perwira Polisi Asal Padang Dituntut Hukuman Mati di Lampung
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh majelis hakim atas kasusnya terlibat jaringan narkoba.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunLampung.com
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
Berikut rinciannya:
- 4 Mei 2023: sabu 12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 8 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 11 Mei 2023: sabu 16 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 18 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 20 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 19 Juni 2023: sabu 19 kg
Berita Terkait
Baca Juga
Tiang Listrik Roboh dan Terbakar di Pasar Raya Padang, Diduga Akibat Kondisi Kropos |
![]() |
---|
Wapres Gibran Tinjau BSU di Padang, Minta Penyaluran Dipercepat dan Ingatkan Penggunaannya |
![]() |
---|
Wapres Gibran Tinjau Sekolah Rakyat saat Kunker ke Sumbar, Beri Pesan Penting untuk Guru |
![]() |
---|
Semangat Sportivitas! UT Padang Gelar Turnamen Badminton Antar Staf Sambut Dies Natalis ke-41 |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Padang Senang Bertemu Langsung Wapres Gibran Rakabuming, Sampaikan Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.