Penemuan Mayat di Pasaman Barat

Mayat Ditemukan di Dekat Kandang Kambing di Pasaman Barat Dibunuh Istri Sendiri

Sesosok mayat yang ditemukan warga di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumat..

|
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat terkait kasus istri bunuh suami di Pasaman Barat, Senin (8/1/2024). Sebelumnya warga setempat digegerkan dengan penemuan mayat di tumpukan rumput kandang kambing. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Sesosok mayat yang ditemukan warga di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berjenis kelamin laki-laki dan diketahui tewas karena dibunuh oleh istrinya sendiri.

Korban bernama Sumarno (48) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban yang berada di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Minggu (7/1/2024) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki mengatakan, penemuan mayat ini berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan ini tidak pernah melihat korban di rumah ataupun melakukan aktivitas seperti biasanya.

Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian kehilangan keluarganya tersebut kepada Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarajo dan masyarakat lainnya.

"Masyarakat setempat yang juga tetangga korban bersama pihak keluarga, sudah berupaya mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan,” ujarnya.

Bahkan masyarakat juga telah menanyakan keberadaan korban kepada istrinya yang bernama Reni (47), akan tetapi ia mengatakan bahwa suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri.

"Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban, saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban di dalam rumahnya," ucap Kapolres.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Membusuk Ditemukan di Bawah Tumpukan Rumput Makan Kambing di Pasaman Barat

Kemudian, dari keterangan istri korban tersebut muncul kecurigaan pihak keluarga dan masyarakat setempat yang bahkan semakin menguat saat mencium bau busuk yang sangat menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada di samping kanan rumah korban.

Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut. Di sana warga membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing milik korban.

"Setelah membongkar tumpukan daun di samping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman," jelasnya.

Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku yang tak lain adalah istri korban mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB dengan menggunakan racun rumput yang dimasukkan ke dalam wadah tempat air minum milik korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkapnya.

Ia kembali menjelaskan, atas kasus penemuan mayat ini Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

"Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi mendalam terkait penyebab kematian korban,” pungkasnya.

Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved