Kabupaten Pasaman Barat
Selama Tahun 2023, 57 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap dan 29 Perkara Sudah P21
Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap 57 kasus narkotika selama tahun 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM - Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap 57 kasus narkotika selama tahun 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki kepada Tribunpadang.com di Simpang Empat, Minggu (31/12/2023).
Dikatakan, dari 57 perkara itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering siap edar sebanyak 25,595 kilogram, sabu 187,57 gram dan tanaman ganja 28 batang.
“Dari 72 orang tersangka itu terdiri dari 68 orang laki-laki, satu orang perempuan dan dua orang anak-anak. Kemudian 29 perkara sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan atau P21, sisanya ada yang masih penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus menekan peredaran narkotika dengan menggelar razia dan patroli. Kerjasama semua pihak sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan narkotika di Bumi Tuah Basamo ini.
Baca juga: 10 Wartawan di Pasaman Barat Mendapat Penghargaan dari Kapolres Pasaman Barat
"Pengawasan daerah perbatasan harus ditingkatkan dengan menggelar patroli dan razia rutin terutama di jajaran Polsek Ranah Batahan dan Polsek Talamau yang merupakan daerah perbatasan," ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa peredaran narkoba saat ini menuju Pasaman Barat cukup tinggi. Pada umumnya para tersangka mengaku narkoba itu berasal dari daerah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara.
“Secara geografis, Pasaman Barat bagian utara itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Madina, Sumut yang kerap dijadikan perlintasan peredaran gelap narkoba. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera dilakukan langkah yang terarah,” ujarnya.
Baca juga: Rilis Akhir Tahun 2023 Polres Pasaman Barat: 719 Kasus Pidana, 600 Berhasil Diselesaikan
Kemudian, Kapolres juga mengajak kepada masyarakat untuk memberikan informasi seputar adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
“Apabila ada ditemukan orang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar dilaporkan kepada pihak kepolisian. Karena Polisi tanpa dukungan masyarakat, tidak akan mungkin berhasil dalam menjalankan tugas,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kapolres-Pasaman-Barat-AKBP-Agung-Basuki111.jpg)