Pemilu 2024

Tiga Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Padang Terima Laporan Perusakan APK

Bawaslu Kota Padang menerima satu laporan dugaan pelanggaran selama tiga minggu masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 yang lalu.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com
Ilustrasi Perusakan APK - Bawaslu Kota Padang menerima satu laporan dugaan pelanggaran selama tiga minggu masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 yang lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bawaslu Kota Padang menerima satu laporan dugaan pelanggaran selama tiga minggu masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 yang lalu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio mengatakan, pelaporan dari masyarakat ini terkait adanya alat peraga kampanye (APK) yang dirusak.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan formil sebagai laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kota Solok Berencana Tertibkan APK Peserta Pemilu yang Dipasang di Pohon, Sebut Langgar PKPU

Maka laporan tersebut hanya dikategorikan sebagai informasi awal saja.

"Kemarin ada yang melapor, namun tidak memenuhi unsur sebagai laporan, hanya kami jadikan informasi awal, setelah diplenokan ternyata bukan suatu pelanggaran," kata Akhiro Murio, Rabu (20/12/2023).

"Kalau temuan Bawaslu sendiri belum ada," katanya lagi.

Meskipun begitu, Akhiro Murio tetap mengimbau warga untuk terlibat aktif melakukan pengawasan kampanye.

Serta melaporakan ke Bawaslu jika ditemukan hal-hal yang dinilai melanggar aturan kampanye, sesuai dengan ketentuan pelaporan sebab selama masa kampanye ini banyak kepentingan.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved