Bawaslu Kota Padang

Bawaslu Kota Padang Tertibkan APS Menyerupai APK, Gandeng Stakeholder

Bawaslu Kota Padang menggandeng stakeholder kota padang melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Bawaslu Kota Padang menggandeng stakeholder dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). 

BAWASLU Kota Padang menggandeng stakeholder Kota Padang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Padang, dinas lingkungan hidup dan Kesbangpol Kota Padang dalam melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye, Rabu (22/11/2023).

Seterusnya Panwaslu Kecamatan se-Kota Padang juga ikut bergerak dalam melakukan aksi penertiban yang sama dengan stakeholder di tingkat kecamatan di wilayah kerjanya masing-masing.

Kegiatan dimulai dengan Apel Gabungan di Kantor Bawaslu Kota Padang di komplek pondok indah pratama nomor 9 blok A Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Padang dibagi atas dua tim dengan rute yang berbeda.

Tim satu dengan rute Masjid Raya Sumbar; Jl Ampang; bypass menuju Jl Moh Hatta selanjutnya Jalan raya Padang – Indarung; selanjutnya Jalan Aur Duri, Jl Sisingamangaraja, Tugu Area, Dr Wahidin, Simpang Haru, Sawahan dan Jl Jati.

Tim dua dengan rute Masjid Raya Jl Raden Saleh Simpang Juanda, Jl Veteran, jl Ahmad Yani, Jl Pemuda Bagindo Aziz Chan, Khatib Sulaiman, Prof Dr Hamka dan Adinegoro hingga batas Kota Padang.

Dalam APK yang ditertibkan adalah bilboard, baliho, spanduk dan umbul-umbul yang berisi ajakan mencoblos calon dengan nomor urut tertentu.

Penertiban dilakukan karena pada saat ini belum masuk masa kampanye, sebagaimana diketahui, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Untuk Jumlah Alat Peraga Kampanye Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye yang telah ditertibkan hari ini masih dalam pendataan Sekretariat Bawaslu Kota Padang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Padang. Penertiban dilakukan karena saat ini belum masuk masa kampanye.

“APK yang ditertibkan adalah baliho, spanduk dan poster yang berisi ajakan mencoblos calon dengan nomor urut tertentu.

Bawaslu menerjemahkan (yang melanggar) adalah yang ada ajakan coblos,” ungkap Rahmad.

Pantauan di lapangan, terlihat petugas gabungan sangat berhati-hati melakukan pencopotan APK para caleg agar tidak rusak.

“APK tersebut tidak dimusnahkan, tapi kami bawa ke kantor untuk didata,” Ramli menambahkan.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh perwakilan partai politik melalui pertemuan yang digelar secara khusus.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing parpol telah mendapatkan penjelasan terkait aturan pemasangan APK.

“Kami memberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun hingga batas waktu tersebut ternyata belum dicopot. Maka hari ini kami tertibkan, penertiban ini masih berlangsung,” pungkasnya. (*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved