Pemilu 2024

Masih Ada Pelanggaran, Bawaslu Kota Solok Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 selingkup wilayah Kota Solok, Kamis (16/

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Bawaslu Kota Solok
Penertiban APK peserta Pemilu 2024 di Kota Solok oleh Bawaslu. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 selingkup wilayah Kota Solok, Kamis (16/11/2023).

Penertiban dilakukan karena masih ad APK yang terpasang sebelum masa kampanye 28 November mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan beberapa instansi telah melakukan penertiban APK peserta Pemilu 2024.

"Penertiban kami lakukan bersama Polisi Pamong Praja, kepolisian dan dinas lingkungan hidup," katanya.

Rafiqul menyebutkan saat dilakukan penertiban sudah tidak banyak APK yang terpasang.

Baca juga: Hendri Septa Berencana Maju Lagi Pilwako Padang 2024, Siap Berpasangan dengan Siapa Saja

"Memang ada beberapa yang ditertibkan, tapi beberapa peserta Pemilu sudah mencabut mandiri APK milik mereka," ujar Rafiqul.

Rafiqul mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan hanya kepada APK yang melanggar ketentuan.

"Kalau sifatnya sosialisasi itu dibolehkan, bahkan ada juga yang sudah menutup secara mandiri himbauan yang bersifat kampanye di spanduk mereka," ungkap Rafiqul.

Rafiqul mengingatkan bahwa seluruh peserta Pemilu dibolehkan memasang kembali APK ketika masa kampanye telah dimulai.

"Untuk masa kampanye dimulai 28 November mendatang," pungkasnya.(TribuPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved