Kota Sawahlunto

Kecelakaan di Jalinsum Sawahlunto, Dua Minibus dan Satu Truk Diamankan Polisi

Kecelakan lalu lintas melibatkan dua minibus dan satu truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Kedai Sate Awak Dusun Sawah Tambang

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Sawahlunto
Polisi mengamankan lokasi kecelakaan di Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Rabu, (8/11/23). 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO- Kecelakan lalu lintas melibatkan dua minibus dan satu truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Kedai Sate Awak Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Rabu (07/11/2023).

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Plh. Kasat Lantas Ipda Rori Dharmen, membenarkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.50 WIB.

Setelah menerima informasi kecelakaan itu personil Sat Lantas bersama Polsek Muaro Kalaban mendatangi TKP (tempat Kejadian Perkara) dan lansung melakukan olah TKP serta menolong korban.

"Kecelakaan berawal ketika Mobil Daihatsu Xenia Nopol BA 1358 QC yang dikemudikan oleh Rio Juli Hendri (32), asal Silungkang, hendak mendahului Mobil Toyota Avanza No.Pol BH 1433 MP dikemudikan oleh Anton Firdiansyah datang dari arah Solok menuju arah Sijunjung," Ucapnya, Kamis (9/11/2023).

Sesampai di depan Kedai Sate Awak Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban kedua kendaraan itu berpapasan karena kondisi jalan agak menikung.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sitinjau Lauik Padang, Tidak Ada Korban Jiwa

Pengemudi Xenia, Rio Julihendri tidak melihat datang dari arah berlawanan kendaraan truk Tangki Mitsubishi No. Pol BA 8368 QQ  yang dikemudikan oleh Romario Romelco, sehingga terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas.

"Ketika tabrakan itu terjadi antara Daihatsu Xenia Nopol BA 1358 QC dengan Truck Tangki Mitsubishi No. Pol BA 8368 QQ, Mobil Daihatsu Xenia Nopol BA 1358 QC terpental ke arah kiri dan menabrak Toyota Avanza No.Pol BH 1433 MP," Ujar Ipda Rori

Akibat kecelakaan tersebut ketiga kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian semuanya sekitar Rp80 Juta. 

Sementara untuk korban hanya Pengemudi Xenia Rio Juli Hendri yaitu mengalami luka lecet pada bagian bibirnya dan sudah mendapatkan pertolongan di Puskesmas Silungkang.

Untuk ketiga kendaraan sementara sudah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Sawahlunto guna kepentingan penyelidikan.

Baca juga: Update Kecelakaan Truk Batu Bara di Sitinjau Lauik Padang, Akses Lalu Lintas Masih Buka Tutup

Sementara untuk pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 310 (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

"Untuk Masyarakat Pengendara sekalian, satu yang harus diingat bahwa kecelakaan terjadi pasti diawali oleh pelanggaran lalu lintas," katanya.

Selain itu, Satuan Lalu Lintas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi segala peraturan berlalu lintas, hormati sesama pengguna jalan.(*)


 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved