Kota Sawahlunto
Kecelakaan di Jalinsum Sawahlunto, Dua Minibus dan Satu Truk Diamankan Polisi
Kecelakan lalu lintas melibatkan dua minibus dan satu truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Kedai Sate Awak Dusun Sawah Tambang
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO- Kecelakan lalu lintas melibatkan dua minibus dan satu truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Kedai Sate Awak Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Rabu (07/11/2023).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Plh. Kasat Lantas Ipda Rori Dharmen, membenarkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.50 WIB.
Setelah menerima informasi kecelakaan itu personil Sat Lantas bersama Polsek Muaro Kalaban mendatangi TKP (tempat Kejadian Perkara) dan lansung melakukan olah TKP serta menolong korban.
"Kecelakaan berawal ketika Mobil Daihatsu Xenia Nopol BA 1358 QC yang dikemudikan oleh Rio Juli Hendri (32), asal Silungkang, hendak mendahului Mobil Toyota Avanza No.Pol BH 1433 MP dikemudikan oleh Anton Firdiansyah datang dari arah Solok menuju arah Sijunjung," Ucapnya, Kamis (9/11/2023).
Sesampai di depan Kedai Sate Awak Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban kedua kendaraan itu berpapasan karena kondisi jalan agak menikung.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sitinjau Lauik Padang, Tidak Ada Korban Jiwa
Pengemudi Xenia, Rio Julihendri tidak melihat datang dari arah berlawanan kendaraan truk Tangki Mitsubishi No. Pol BA 8368 QQ yang dikemudikan oleh Romario Romelco, sehingga terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Ketika tabrakan itu terjadi antara Daihatsu Xenia Nopol BA 1358 QC dengan Truck Tangki Mitsubishi No. Pol BA 8368 QQ, Mobil Daihatsu Xenia Nopol BA 1358 QC terpental ke arah kiri dan menabrak Toyota Avanza No.Pol BH 1433 MP," Ujar Ipda Rori
Akibat kecelakaan tersebut ketiga kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian semuanya sekitar Rp80 Juta.
Sementara untuk korban hanya Pengemudi Xenia Rio Juli Hendri yaitu mengalami luka lecet pada bagian bibirnya dan sudah mendapatkan pertolongan di Puskesmas Silungkang.
Untuk ketiga kendaraan sementara sudah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Sawahlunto guna kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Update Kecelakaan Truk Batu Bara di Sitinjau Lauik Padang, Akses Lalu Lintas Masih Buka Tutup
Sementara untuk pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 310 (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
"Untuk Masyarakat Pengendara sekalian, satu yang harus diingat bahwa kecelakaan terjadi pasti diawali oleh pelanggaran lalu lintas," katanya.
Selain itu, Satuan Lalu Lintas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi segala peraturan berlalu lintas, hormati sesama pengguna jalan.(*)
Kumpul di Sawahlunto, Perwakilan 21 Negara Bakal Bahas Pengelolaan Situs Warisan Dunia |
![]() |
---|
Kota Sawahlunto Jadi Tuan Rumah Simposium Internasional Pengelola Situs Warisan Dunia |
![]() |
---|
Sekdako Sawahlunto Fokus ke RPJMD, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat dan Visi Misi Wali Kota |
![]() |
---|
Rovanly Abdams Resmi Dilantik Jadi Sekdako Sawahlunto, Siap Tuntaskan RPJMD |
![]() |
---|
Pesan Wali Kota Riyanda Putra saat Lantik Rovanly sebagai Sekdako Sawahlunto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.