MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Ketum Partai Ummat: Keputusan yang Setengah Matang
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi turut merespons keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi turut merespons keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
Menurutnya, keputusan MKMK mencopot Anwar Usmar dari jabatan ketua tidak tegas dan setengah matang, lantaran Anwar masih tetap akan menjadi hakim MK.
"Setengah matang. Jadi, ya itu kesan yang kita tangkap ada ambigu, kalau pecat ya pecat, jadi tegas, ini hanya dicopot sebagai ketua tapi tetap jadi hakim. Ini suatu keputusan yang setengah matang," kata Ridho Rahmadi saat dijumpai di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/11/2023) malam.
Kata dia, meskipun MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat, namun yang juga penting menjadi diskursus ialah produk MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres. Menurutnya, proses MK mengabulkan gugatan itu aneh dan cacat.
"Walaupun kita sudah dengar bahwa tidak bisa menganulir putusan yang sudah diambil sudah final," kata Ridho yang akan mendaftar sebagai calon legislatif DPR RI Dapil Sumbar I itu.
Baca juga: Ketua MK Sempat Kaget UNP belum Ada Prodi Ilmu Hukum, Anwar Usman Ingin Hadiri Acara Launching
Diberitakan Tribunnews.com, MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua MK, Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
Baca juga: Wakil DPRD Sumbar Temui Mahasiswa yang Protes Putusan MK, Janji Sampaikan Tuntutan ke Pusat
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Partai-Ummat-Ridho-Rahmadi.jpg)