Liga 2

Banding Sriwijaya FC Ditolak, Semen Padang FC Kini Pemuncak Klasemen Usai Dapat Tambahan Poin

Semen Padang FC menjadi pemuncak klasemen Grup 1 Liga 2 2023/2024 usai mendapatkan tambahan poin pasca ditolaknya banding Sriwijaya FC.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
PT LIB
Update klasemen Liga 2 Grup 1. Semen Padang FC menjadi pemuncak klasemen Grup 1 Liga 2 2023/2024 usai mendapatkan tambahan poin pasca ditolaknya banding Sriwijaya FC. 

Dalam Surat Keputusan Nomor 004/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/XI/2023 Tentang Sanksi Disiplin Terhadap Klub Sriwijaya FC berisikan tiga butir putusan yakni: 

Menetapkan 1. Menerima sebagian permohonan banding SRIWIJAYA FC Nomor. 168/PT SOM SFC/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dan alasan dalam Memon Banding tangga! 1 November 2023 sepanjang mengena peraturan dan/atau pasal yang dijadikan dasar penjatuhan sanksi disipin kepada Kub SRIWIJAYA FC oleh Komite Disiplin PSSI da am keputusan Nomor: 062/L2/SK/KD PSSMIX/2023, tanggal 24 Oktober 2023,

2. Menolak untuk selebihnya permohonan banding SRIWIJAYA FC Nomor: 218/PT. SOM SFCX/2023 tanggal 25 Oktober 2023 berikut alasan-alasannya dalam Memon Banding tanggal 1 November 2023:

3. Memperbaiki keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 062/L2/SK/KD PSSI/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 menjadi: a. Menyatakan SRIWIJAYA FC terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin tidak menyertakan pemain U21 daam starting XI sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023 - 2024 jo Pasal 71 huruf ajo. pasai 28 Kode Disiplin PSSI 2023: b. Menjatuhkan sanksi oleh karena itu kepada SRIWIJAYA FC dengan sanksi disiplin berupa:

1) Dinyatakan kalah 0—3 dari SEMEN PADANG: dan 2) Dikurangi 3 (tga) pon daam peringkat resmi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023 2024. Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai Keputusan yang final, mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI. pada han Rabu tanggal 1 November 2023 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan.

Menanggapi keputusan Komite Banding PSSI ini, Kuasa Hukum Sriwijaya FC, Agus Mirantawan SH dari Kantor Hukum Samudera mengungkapkan kecewaan atas penolakan upaya hukum yang dilakukannya.

Baca juga: PSDS Deli Serdang Unggul 2-0 Atas Semen Padang FC di Babak Pertama Pertandingan Liga 2 Sore Ini

"Ini sangat merugikan untuk tim Sriwijaya FC, dan sangat tidak adil," ungkap Agus diilansir dari Sripoku.com, Sabtu (4/11/20230.

Sebelumnya ia mengatakan berencana pengajuan PK (Peninjauan Kembali) kepada Ketum PSSI Erick Thohir, sebagai antisipasi jika memori banding ditolak. Ia pun sekarang mengomentarinya.

"Untuk ini sedang kita dalami," ujar Agus Mirantawan SH.

Seperti diketahui Sekretaris Perusahaan PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) Faisal Mursyid SH selaku manajemen pengelola Sriwijaya FC mendatangi langsung Komite Banding PSSI mengantarkan hard copy memori banding sehari jelang seminggu batas waktu putusan Komdis PSSI, Rabu (1/11/2023) pukul 12.35.

Hard copy memori banding Tim Sriwijaya FC untuk membantah sanksi pengurangan 3 poin putusan Komdis PSSI tertanggal 24 Oktober 2023 ini diterima staf Badan Yudisial PSSI, Cardinsa di Kantor PSSI, GBK Arena Senayan.

Sebelumnya Agus Mirantawan SH memaparkan rencana mengajukan memori banding tersebut ke PSSI. Hal ini disampaikannya pada paparan Komisaris PT SOM Asfan Fikri Sanaf bersama Direktur Marketing Sriwijaya FC H Hendriansyah, Dirtek Indrayadi,

Sekretaris Perusahaan Faisal Mursyid, Sektim Safrizal Afandi, Coach Yoyo, dan Konsultan SFC Bakti Setiawan di Kafe Monte Palembang, Rabu (31/10/2023).

"Menurut kami apa yang diputuskan Komdis tidak tepat dan tidak beralasan karena menyebut pemain Sriwijaya FC tidak sah. Sudah sah di sistem baik di portal SIAP PSSI maupun LIAS LIB yang ditutup pada Sabtu (9/9/2023) pukul 23.59," terang Agus.

Untuk diketahui putusan sanksi Komdis PSSI ini dijatuhkan pada 24 Oktober 2023 lalu. Dalam aturannya klub yang terkait masih bisa melakukan upaya banding dalam jedah waktu satu minggu.

Sebelum inkrah putusan PSSI tersebut, klub yang merasa keberatan pun masih bisa melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) yang dilayangkan kepada Ketum PSSI Erick Thohir.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved