BEM SI Kerakyatan Sumbar Kecewa dengan Putusan MK, Kaitkan dengan Dinasti Politik Jokowi
Belasan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Simpang ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
| Siswi SMP 1 Painan Tenggelam Saat Hiking di Bayang Pesisir Selatan, Korban Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Tim Polres Pasbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Sasar PETI di Muara Mangkisek Talamau Pasaman Barat |
|
|---|
| Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Sawit Pasaman Barat, Kapolres: Tim INAFIS Olah TKP dan Pulbaket |
|
|---|
| Wawako Maigus Nasir Salurkan Bantuan Pangan Bulog, Dukung Program Ketahanan Pangan Padang |
|
|---|
| Wawako Maigus Nasir Dorong Ormas Islam Dukung Optimalisasi Program Smart Surau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.