PADA Senin (2/10/2023) lalu dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Raperda Kabupaten Dharmasraya tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan ini merupakan tahapan dari penyusunan Naskah Akademik Raperda dimana Diskusi Publik ini dihadiri oleh Opd terkait, Wali Nagari, Kecamatan di Kabupaten Dharmasraya.
Dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat yang merupakan tim dihadiri langsung oleh Febriandi, Yeni Nel Ikhwan, Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Diana, M. Taufiqqurrahman dan Stephani Eka Putri.
Dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atasĀ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda ini. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.