Kota Padang

Setop Mutasi PNS ke Pemko Padang, Sekda Andree Algamar: Anjab dan ABK Harus Ditata Kembali

Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews.com
Ilustrasi PNS. Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang.

Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023.

Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak 21 September hingga 31 Desember 2023.

Sekda Padang Andree Algamar mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan mengingat banyaknya permohonan PNS mengabdi di Pemko Padang.

"Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu," kata Andree H. Algamar dikutip Senin (25/9/2023).

Baca juga: Belum Semua PKL Bersedia Direlokasi ke Pusat Kuliner Pantai Padang

Andree menambahkam moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang.

"Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK," beber Sekda.

Baca juga: PKL Pantai Padang Tolak Relokasi, Wako Sebut Tak Ada Solusi Lain: Mau Jualan di Atas Laut?

Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan.

Menurutnya, PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.

Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang.

"Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS," sebutnya. (*)

 
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved