Kabupaten Sijunjung

3 Remaja Kompak Curi Celengen Buat Umrah Milik Warga di Sijunjung, Bagi Hasil Usai Beraksi

Tiga remaja mencuri celengan berisi uang buat perjalanan umrah dan celengan toko di Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Sijunjung,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) ditangkap polisi gegara mencuri celengan untuk perjalanan Umroh dan celengan toko di Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Tiga remaja mencuri celengan berisi uang buat perjalanan umrah dan celengan toko di Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Tiga anak di bawah umur ini nekat masuk ke dalam rumah korban dan mengambil celengan yang berisi uang sekitar Rp 10 juta rupiah.

Setelah mendapatkan celengan tersebut, ketiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini membaginya. Akibat kejadian ini, korban merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Sijunjung.

Diketahui ketiga pelaku terdiri dari inisial NBL (14), HC (13), dan DF (13) yang beralamat di Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa ketiga anak berkonflik dengan hukum ini mengambil celengan milik warga bernama Tri Eka Putra beserta anaknya pada Senin (11/9/2023) pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Campago Ipuh Resmi jadi Kampung Bebas Narkoba di Bukittinggi, Upaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

"Saat ini ketiga anak berkonflik dengan hukum yang melakukan pencurian dengan pemberatan ini telah diamankan di Polres Sijunjung. Ketiganya telah mengakui perbuatannya," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan, ketiga anak di bawah umur dengan inisial DF, NBL, dan HC telah melakukan pencurian di rumah Tri Eka Putra sebanyak tiga kali.

"Anak dengan inisial DF dan NBL mengajak anak korban berinisial GV untuk pergi keluar rumah. Kemudian anak inisial HC langsung masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil celengan," katanya.

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan bahwa inisial HC mengambil celengan di rumah Tri Eka Putra yang berada di rak lemari hias dalam kamar dalam rumah Tri Eka Putra.

"Setelah anak inisial HC mengambil celengan yang berisi uang di dalam rumah korban, kemudian mereka berkumpul untuk membuka celengan yang telah dicuri," katanya.

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebutkan ketiga anak ini pun membagi uang hasil dari celengan yang telah dicuri dari rumah korban.

Baca juga: Wabup Iraddatillah Buka, Giat Prestasi Penggalang Sejati II Tingkat SD Se Kwaran Kamang Baru

"Celengan yang berhasil dicuri oleh pelaku adalah sebanyak empat buah. Itu merupakan celengan Umroh anak korban, dan celengan toko korban. Untuk jumlah uangnya diperkirakan Rp 10 juta rupiah," ujarnya.

AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan untuk barang bukti yang diamankan berupa tiga celengan dengan kondisi yang sudah rusak.

"Terhadap anak berkonflik dengan hukum ini diprasangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo 64 ayat 1 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved