Kota Padang

Polresta Padang Musnahkan Belasan Kilo Narkoba, Salah Satu Tersangka Anggota TNI, Ini Hukumannya

Polresta Padang musnahkan barang bukti ganja dan sabu di halaman kantor. Satu dari enam tersangka yang dihadirkan diduga oknum TNI AD yang akan menj..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) 1/4 Padang, Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih, saat berada di Kantor Polresta Padang, Senin (21/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang musnahkan barang bukti ganja dan sabu di halaman kantor. Satu dari enam tersangka yang dihadirkan diduga oknum TNI AD yang akan menjalani sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/8/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Polresta Padang memusnahkan narkotika ganja 18.850 gram dan sabu dengan berat 174 gram dari enam tersangka.

"Memang betul bahwa beberapa waktu yang lalu, rekan-rekan dari Polresta Padang melaksanakan ungkap kasus yang melibatkan baik warga sipil dan juga ada juga diduga oknum anggota TNI AD," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) 1/4 Padang, Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih.

Baca juga: Mendapatkan Narkoba Kian Mudah, Pemko Padang Sarankan Adanya Tes Urine Tiap Tahun, Termasuk Para ASN

Ia mengatakan, pihaknya selaku Satuan Denpom I/4 Padang yang memang tugasnya melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kota Padang dan Sumatera Barat.

"Kami melakukan penegakan hukum terhadap prajurit-prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran. Itu sudah kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik di lingkungan TNI, dan perundang-undangan Narkotika," ujarnya.

Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih, menyebutkan apa pun yang terjadi di wilayah Kota Padang maupun Sumatera Barat terkait narkotika, pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.

"Kalau hukumannya itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman. Kami selaku penyidiknya akan mengajukan proses melalui jaksa militer atau oditur," kata Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih.

Dikatakannya, nantinya Oditur yang akan mengajukan ke Pengadilan Militer yang ada di Padang. Ia memperkirakan, prosesnya hampir bersamaan dengan tersangka yang sipil.

"Jadi, untuk hukumannya apa, itu adalah kewenangan pengadilan yang akan memberikan hukuman," katanya.

Baca juga: Modus Peredaran Narkoba di Padang Kian Mengkhawatirkan, Paket Hemat yang Bisa Didapat Rp100 Ribu

Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih menyebutkan untuk oknum anggota TNI yang diamankan oleh Polresta Padang adalah prajurit aktif.

"Tersangka ini pada saat ditangkap masih aktif, makanya menjadi kewenangan kami, tetapi kalau untuk putusannya itu kewenangan Pengadilan Militer," katanya.

Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih, menjelaskan nantinya Pengadilan Militer yang akan menetapkan apakah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini diberikan hukuman pidana dan tambahan pemecatan.

"Jika ada tambahan pemecatan, itu baru dilaksanakan proses pemecatan. Sampai saat ini masih menunggu keputusan Pengadilan Militer," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved