Kota Padang

Hari Kedua Operasi Patuh Singgalang, Polisi Temukan Puluhan Pengendara Tak Memiliki SIM di Padang

Puluhan kendaraan terjaring dalam Operasi Patuh Singgalang 2023 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/7/2023).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas polisi menjaring kendaraan yang melanggar dalam Operasi Patuh Singgalang 2023 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan kendaraan terjaring dalam Operasi Patuh Singgalang 2023 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/7/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat razia dilaksanakan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Unit Turjawali, Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Jajaran Satlantas Polresta Padang terlihat memasang plang pemeriksaan Operasi Patuh Singgalang 2023.

Baca juga: Operasi Patuh Singgalang 2023 Digelar 14 Hari di Bukittinggi, Polisi Bakal Tegur & Sanksi Pelanggar

Para pengendara sepeda motor dan mobil diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan kendaraannya.

Kendaraan yang paling banyak didapati melakukan pelanggaran yaitu sepeda motor.

Setelah ditanya kelengkapan, bagi yang melakukan pelanggaran langsung dikenakan tilang dan kendaraan ditahan.

Hari Kedua Operasi Patuh Singgalang, Polisi Temukan Puluhan Pengendara Tak Memiliki SIM
Puluhan kendaraan terjaring dalam Operasi Patuh Singgalang 2023 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/7/2023).

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu Rudi Chandra mengatakan, Operasi Patuh Singgalang hari ini sudah memasuki hari kedua.

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Singgalang 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023.

"Operasi patuh hari kedua ini, kita mendapati 48 kendaraan roda dua dan empat roda empat melakukan pelanggaran," kata Iptu Rudi Chandra.

Baca juga: Hujan Lebat dan 2 Kendaraan Mogok Hambat Akses Jalan Padang-Padang Panjang di Singgalang Kariang

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan terdiri dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memakai helm, tidak memasang safety belt, dan menggunakan knalpot brong.

"Pelanggaran paling banyak adalah tidak memiliki SIM. Selanjutnya langsung kita tilang manual di tempat," katanya.

Iptu Rudi Chandra mengatakan kendaraan pelanggar khusus knalpot brong akan ditahan selama kurang lebih dua minggu sampai selesai sidang.

Kata dia, hari pertama Operasi Patuh Singgalang dilakukan penilangan lebih menggunakan ETLE Mobile.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved