Pemilu 2024
Bawaslu Kota Solok Ingatkan Parpol Segera Perbaiki Berkas Administrasi yang Belum Sesuai Syarat
Bawaslu Kota Solok mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 mempersiapkan berkas perbaikan administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, KOTASOLOK - Bawaslu Kota Solok mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan berkas perbaikan administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat dengan matang.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, dalam rapat koordinasi tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD untuk Pemilu 2024.
"Seluruh partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD bagi yang belum memenuhi syarat agar dilengkapi dan dipastikan keabsahannya oleh KPU," katanya.
Pertemuan yang dihadiri unsur partai politik dan Anggota Komisis Pemilihan Umum (KPU) tersebut berlangsung di hotel Taufina, Kota Solok, Kamis (6/7/2023).
Triati menekankan agar parpol betul-betul menyiapkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg DPRD Kota Solok, Baru 58 Orang yang Penuhi Syarat
"Proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dan Bawaslu Kota Solok terus melakukan pengawasan pada rentang waktu jadwal tersebut,” katanya.
Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa mengatakan terdapat 17 partai yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024.
Adapun jumlahnya bacaleg tersebut yaitu 325 orang yang tersebar di dua daerah pemilihan.
"Dapil I (Lubuk Sikarah) ada 178 orang dengan rincian bacaleg laki-laki sebanyak 120 dan perempuan sebanyak 58 orang. Kemudian untuk Dapil II (Tanjung Harapan) ada 147 bacaleg yang terdiri dari 92 laki-laki dan 55 bacaleg perempuan," kata Budi.
Budi berharap tidak ada sengketa akibat dikeluarkannya keputusan atau berita acara oleh KPU Kota Solok selama proses perbaikan berkas berlangsung.
Baca juga: Daftar 14 Nama Bacaleg PDIP untuk DPR RI Asal Sumatera Barat di Pemilu 2024
“Oleh sebab itu, silahkan partai politik betul-betul menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan dan memiliki keabsahan dari lembaga/ yang berwenang, karena setiap partai politik berbeda-beda permasalahannya,” tandasnya (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kota-Solok-Triati-tengah-saat-memimpin-rapat-koordinas.jpg)