Kota Sawahlunto
Tindaklanjuti Program Sekolah Penggerak, Pemko Sawahlunto Beri Regulasi Pendukung Berupa Perwako
Dalam rangka menindaklanjuti program sekolah penggerak, Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto menyelesaikan regulasi pendukung berupa Peraturan Wali Kota
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Dalam rangka menindaklanjuti program sekolah penggerak, Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto menyelesaikan regulasi pendukung berupa Peraturan Wali Kota (Perwako).
Hal tersebut dibahas dalam diskusi Forum Pemangku Kepentingan Sekolah Program Sekolah Penggerak Kota Sawahlunto di Hotel Khas Ombilin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (21/6/2023).
Wakil Wali Kota Sawahlunto, Zohirin Sayuti menjelaskan, regulasi pendukung tersebut berupa Perwako Nomor 3 Tahun 2023 tentang Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Baca juga: Wawako Sawahlunto Serahkan Santunan Rp15 Juta pada Ahli Waris Korban Longsor Silungkang Oso
"Kita menilai kurikulum merdeka dan sekolah penggerak merupakan hal baik dan memberi dampak positif pada perkembangan peserta didik. Karena itu kita mendukungnya, dukungan tersebut dimulai dari payung hukum yakni berbentuk Perwako," ungkap Zohirin dalam sambutannya.
Ia menambahkan, selain Perwako, pihaknya juga memberikan dukungan lain berupa perjanjian kerja sama atau MoU dengan Kemendikbud Ristek RI serta alokasi dana untuk sekolah penggerak.
"Selain itu juga memprioritaskan bantuan sarana prasarana kepada sekolah penggerak, pendampingan guru dan tenaga kependidikan sekolah penggerak, serta tidak memindahkan kepala sekolah penggerak dalam jangka waktu tertentu," ujarnya.
Sementara, Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Transformasi dan Inovasi Pembelajaran Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumbar, Iryasman, mengapresiasi semangat dan komitmen Pemkot Sawahlunto dalam menindaklanjuti program sekolah penggerak.
Baca juga: Lunto Timur Wakili Kota Sawahlunto dalam Lomba Desa/Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumbar
"Sejauh pengamatan kami, Sawahlunto menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang telah menyelesaikan regulasi penerapan sekolah penggerak yaitu dalam bentuk Perwako," tutur Iryasman.
Dikatakannya, hal tersebut membuat pihaknya beberapa kali menjadikan Kota Sawahlunto sebagai role model atau contoh bagu daerah lain yang ingin membuat sekolah penggerak. (*)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Tindaklanjuti-Program-Sekolah-Penggerak-Pemko-Sawahlunto-Beri-Regulasi-Pendukung-Berupa-Perwako.jpg)