Kemenkumham Sumbar
Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Gelar Evaluasi Kebijakan untuk Tingkatkan Kepedulian HAM
Kanwil Kemenkumham Sumbar mengadakan rapat pengolahan analisis data evaluasi kebijakan Kamis (08/06/2023) di ruang rapat Bung Hatta
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
DALAM upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3Kumham) mengadakan rapat pengolahan analisis data evaluasi kebijakan dengan membahas kebijakan permenkumham nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kamis (08/06/2023) di ruang rapat Bung Hatta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang P3Kumham, Fakhrul Rozi, didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Nofrianda Putra, perwakilan JFT Analis Hukum dan JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Dalam diskusi dibahas lebih lanjut mengenai hasil pengumpulan data lapangan yang diambil dari pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dan pemerintah daerah Kota Padang Panjang terhadap penerapan Permenkumham nomor 22 tahun 2021.
“Setelah dilaksanakannya pengumpulan data lapangan oleh tim bidang HAM,ternyata masih banyak terdapat kendala yang dirasakan pemerintah daerah selama proses dalam mewujudkan Kabupaten/Kota peduli HAM diwilayahnya, beberapa diantaranya masih terdapat keraguan pada indikator pemenuhan Kabupaten/Kota peduli HAM yang harus dipenuhi OPD” tutur Fakhrul.
“Kita bersama mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pemenuhan setiap indikator berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 dengan mengevaluasinya, agar seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat mampu memenuhi indikator yang tersedia serta mendapatkan penghargaan KKP HAM” Nofrianda menambahkan.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumbar Monitoring Organisasi Bantuan Hukum
Diskusi berlanjut dengan penyampaian masukan dari peserta rapat. Beberapa saran dan masukan sebagai bahan evaluasi Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 diantaranya kontestasi penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM sebaiknya tidak dilakukan setiap tahun agar dapat dilaksanakan evaluasi mendalam setelahnya, pengumpulan kritikan dan masukan terhadap permenkumham nomor 22 tahun 2021 sebaiknya di lakukan ke seluruh pemerintah daerah karena masing-masing daerah memiliki konflik dan permasalahan yang berbeda sehingga diharapkan nantinya dapat di tarik kesimpulan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota peduli HAM di Sumatera Barat, serta Kementerian Hukum dan HAM perlu berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk menyelaraskan peraturan dasar terkait Kabupaten/Kota peduli HAM agar koordinasi dengan pemerintahan daerah berjalan dengan lancar.
Diharapkan dengan adanya diskusi terkait evaluasi kebijakan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan memberikan manfaat khususnya dalam mendorong OPD untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM serta persamaan ide dan persepsi mengenai Kabupaten/ Kota Peduli HAM yang sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar akan merangkul seluruh OPD yang ada untuk berkolaborasi dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dalam berbagai perspektif yang bersifat strategis agar Sumatera Barat dapat meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Peduli HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)
Kanwil Kemenkumham Sumbar
Kepala Subbidang P3Kumham Fakhrul Rozi
Kepala Subbidang Pemajuan HAM Nofrianda Putra
Haris Sukamto
Rutan Padang dan Kanwil Ditjenpas Sumbar Bagikan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Teken MOU dengan Polres Lima Puluh Kota, Jalin Sinergitas untuk Wujudkan Zero Halinar |
![]() |
---|
Dukung Program Asta Cita, Lapas Suliki Panen Raya Jagung Sebanyak 1 Ton |
![]() |
---|
Momentum Peringatan Hari Ibu, Lapas Suliki Pertemukan Warga Binaan dengan Ibu |
![]() |
---|
Lapas Padang Razia Kamar Hunian, Temukan Barang yang Bisa Dijadikan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.