Kota Sawahlunto

Sat Lantas Polres Sawahlunto Berikan Reward Bagi Pengendara yang Taat Aturan

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto, memberikan reward kepada pengendara yang mematuhi peraturan berlalu lintas.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Personel Sat Lantas Polres Sawahlunto memberikan reward kepada pengendara yang mematuhi aturan lalu lintas, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto, memberikan reward kepada pengendara yang mematuhi peraturan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Sawahlunto, AKP Asep Wahyudi menjelaskan, reward tersebut diberikan untuk mengapresiasi pengendara yang lekang dan mematuhi aturan di jalan.

"Jadi selain menindak pengendara yang melanggar, kami juga mengapresiasi pengendara yang mematuhi peraturan dengan reward itu," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/5/2023).

Kata Asep, reward yang diberikan berupa helm dan voucher minuman yang diserahkan langsung kepada pengendara.

"Jadi reward akan kami berikan langsung kepada pengendara yang saat kami periksa lengkap surat-suratnya dan mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Asep.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Gas Elpiji di Sawahlunto Ditangkap Polisi saat Kabur ke Padang

Ia berharap, dengan pemberian reward tersebut masyarakat Kota Sawahlunto dengan senantiasa selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.

Selain itu, dikatakan Asep, pihaknya juga terus melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Ada pun penindakan atau tilang manual akan dilakukan kepada pengendara yang menggunakan Hp saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan over load over dimension.

Selanjutnya, berkendara di bawah umur, berbonceng lebih satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus.

Kemudian, menggunakan knalpot racing, kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau TNKB palsu serta kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. (*/Hafiz Ibnu Marsal)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved