Kota Padang

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pungli pada Pedagang Bunga di Ulak Karang Padang

Dua lelaki melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang bunga yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Istimewa
Dua pelaku pungutan liar yang diamankan Polsek Padang Utara, Kota Padang, Minggu (21/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua lelaki melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang bunga yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa ini terjadi tepatnya di depan Swalayan Dayu Mart, Jalan Sumatera, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, mengatakan bahwa dua orang ini diamankan pada Minggu (21/5/2023).

"Kami dari Polsek Padang Utara telah mengamankan dua orang pelaku terduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang buket bunga," kata Iptu Heru Gunawan, Selasa (23/5/2023).

Pelaku diketahui berinisial DPS (33) dan U (47) warga Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Viral Aksi Pungli Berkedok Parkir Depan Masjid Al Hakim Padang, Polisi Buru Pelaku

"Penangkapan terhadap pelaku ini karena viral di media sosial sedang melakukan pungutan liar," kata Iptu Heru Gunawan.

Iptu Heru Gunawan mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 35 ribu rupiah.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved