Pemilu 2024

H-4 Pendaftaran, Belum ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Padang Pariaman

Sudah empat hari jelang penutupan tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), belum ada satu pun partai politik (parpol) mendaftarkan ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunGayo.com
Ilustrasi Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Sudah empat hari jelang penutupan tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), belum ada satu pun partai politik (parpol) mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Padang Pariaman, Rabu (10/5/2023).

Diketahui proses pendaftaran berlangsung dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023, namun, masih belum ada pendaftaran bakal calon legislatif.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Padang Pariaman, Ory Sativa Syakban mengatakan, sudah 10 hari tahapan pendaftaran berlangsung belum ada parpol mendaftar.

"Jadi, sampai H -4 tahapan pendaftaran tersisa belum satu pun parpol mendaftar," jelas Ory.

Ia menjelaskan tidak adanya pendaftaran, karena parpol saat ini sedang melakukan pelengkapan berkas Bacaleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: PKS Jadi Partai Pertama yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumbar

Pada tahapan pendaftaran Bacaleg ini, para parpol harus mengunggah berkas para Bacaleg-nya pada aplikasi Silon, setelah itu baru melakukan penyerahan berkas secara fisik ke kantor KPU.

Kendati demikian, pihaknya sudah mendorong sejumlah parpol sejak bulan Ramadhan 1444 H, melalui Bimtek untuk tahapan pendaftaran ini.

"Jadi, parpol masih sibuk melengkapi berkas, makanya belum ada yang daftar," terang Ory.

Ory memperkirakan parpol akan banyak mendaftar pada akhir masa pendaftaran (13 Mei - 14 Mei 2023).

"Kami sudah menyiapkan sejumlah skema jika memang prediksi itu benar, supaya pendaftaran bisa berjalan lancar," terangnya.

Baca juga: DPW PAN Berambisi Meraih 4 Kursi Lebih Banyak di Pemilu 2024, Target 14 Kursi di DPRD Sumbar

Lebih lanjut, Ory menerangkan, setelah tahapan pendaftaran, akan ada tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023, kemudian ada masa perbaikan berkas 26 Juni - 9 Juli 2023.

Lalu, tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli - 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved