Kabupaten Agam

Belajar Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Pemuda Asal Tiku Ditangkap Polres Agam

Satres Narkoba Polres Agam tangkap seorang pemuda asal Tiku, Agam Sumatera Barat, pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Seorang pria berinisial B asal Tiku, Agam, Sumatera Barat yang ditangkap Satres Narkoba Polres Agam karena diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satres Narkoba Polres Agam tangkap seorang pemuda asal Tiku, Agam Sumatera Barat, pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (9/5/2023).

Kasatres Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan tersangka berinisial B (28) ditangkap pihaknya sekira pukul 01.30 WIB, di sebuah Lapau kawasan Tanjung Mutiara, Agam, sewaktu pelaku tidur.

"Dalam penangkapan kami amankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, satu unit hp, plastik bening dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu," ungkap Kasat.

Melalui barang bukti tersebut, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku baru enam bulan coba mengedarkan sabu-sabu. 

Baca juga: Dalam 3 Hari, Polisi Tangkap 2 Pelajar di Solok karena Narkoba, Salah Satunya Bawa Sabu-Sabu

Baca juga: Remaja Terlibat Narkoba Ditahan BNNP Sumbar, Mengaku Diancam Rumah Dibakar Sebelum Tertangkap

Barang haram tersebut ia edarkan di kampung halamannya.

Lebih lanjut Kasat menerangkan, pelaku merupakan target operasi, karena masyarakat resah oleh perbuatannya.

"Pengakuannya uang hasil penjual ia gunakan untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu untuk kebutuhan pribadi," terang Aleyxi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved