Peningkatan Indeks UV Berbahaya Bagi Kulit, Masyarakat Diimbau Minimalisir Paparan Sinar Matahari

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat peningkatan indeks ultraviolet (UV) di wilayah Indonesia.

Editor: Rahmadi
Tribun Jabar/Ery Chandra
Ilustrasi cauaca panas 

TRIBUNPADANG.COM - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat peningkatan indeks ultraviolet (UV) di wilayah Indonesia.

BMKG juga mengeluarkan peringatan terkait indeks UV yang masuk kategori berbahaya pada Senin (24/4/2023).

Menurut BMKG dikutip dari akun instagram resminya Indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Pada hari ini tercatat indeks UV mulai meningkat pada pukul 08.00 WIB. Wilayah bagian tengah dan timur Indonesia mulai masuk level moderat (kuning, risiko bahaya sedang) lalu level tinggi (oranye, risiko bahaya tinggi).

Mulai pukul 10.00 WIB, tingkat UV di seluruh wilayah Indonesia terus meningkat. Wilayah Sumatra dan sebagian Jawa pada pukul 10.00 WIB diprediksi mencapai tingkat UV sedang-tinggi.

Baca juga: Penjelasan BMKG Soal Cuaca Lebih Panas yang Kini Melanda Indonesia

Pada pukul 11.00-12.00 WIB, BMKG memprakirakan tingkat Indeks UV di wilayah Indonesia sangat tinggi (merah, risiko bahaya sangat tinggi) hingga ekstrem (ungu risiko bahaya sangat tinggi).

Pada level ini, Indeks UV berkisar 8-10, bahkan melampau 11. Ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Indeks UV diperkirakan mulai turun pada pukul 14.00 WIB.

Bahaya indeks UV dan imbauan BMKG

Berikut penjelasan dan imbauan BMKG saat Indeks UV berbahaya:

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 23 April 2023, Wilayah Sumatera Barat Berpotensi Terjadi Hujan Lebat

Merah UV Indeks: 8-10

Kategori: Very High (Risiko bahaya sangat tinggi)

Hindari Paparan Sinar Matahari

Tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.

Minimalisir waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4
sore.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Meninggal Tertimpa Pohon saat Cuaca Buruk Landa Kota Padang

Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari.

Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.

Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.

Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.

Ungu UV Indeks: >11

Kategori: Ekstrem (Resiko bahaya sangat ekstrem)

Baca juga: Belajar dari Kejadian Kapal Mati Mesin, Kantor SAR Mentawai Imbau Warga Pahami Peringatan Cuaca BMKG

Imbauan:

Tingkat bahaya ekstrem bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung diperlukan semua tindakan pencegahan terhadap kulit dan mata.

Hindari paparan sinar matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore.

Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari.

Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.

Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.

Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV. (Willy Widianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved