Mudik Lebaran 2023

Gubernur Sumbar Bantah Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Sebut Berita yang Beredar Hoaks

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi membantah berita yang beredar tentang aparatur sipil negara (ASN) di Sumbar. Menurutnya banyak berita hoaks.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (14/4/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi membantah berita yang beredar tentang aparatur sipil negara (ASN) di Sumbar diizinkan menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran.

Ia menyebut pemberitaan sejumlah media yang mempublikasikan itu hoaks, lantaran belum ada keputusan soal itu.

"Kita belum membuat (aturannya), mengizinkan belum dan melarang juga belum, karena saat ini masih dibahas. Itu makanya saya lihat ini teman-teman media ini banyak membuat berita hoaks juga," kata Mahyeldi saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (14/4/2023).

Ditegaskannya lagi bahwa belum ada ketetapan dari Pemprov Sumbar terkait boleh atau tidaknya ASN menggunakan mobil dinas saat libur lebaran tahun ini.

Menurut gubernur, berita yang beredar itu sebenarnya ialah pengalaman lebaran tahun sebelumnya.

Baca juga: Wisata Pulau bakal Ramai Saat Lebaran, KSOP Teluk Bayur Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran

Saat itu, Mahyeldi menugaskan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap melakukan pengawasan melihat permasalahan lebaran di Sumatera Barat.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan penggunaan mobil dinas saat libur lebaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

Selain itu, Yefri menyebut pekerjaan ASN sebagai pelayanan publik tidak bisa dilakukan saat liburan. Jika pun bisa, harus jelas tugas dan tujuannya.

"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," kata Yefri.

Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Baca juga: Singgah Sahur, Gubernur Sumbar Berikan Kejutan Kepada Warga Dusun Binasi Desa Marunggi Kota Pariaman

 

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.(*)

 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved