Kabupaten Solok

Tak Bayar Retribusi Sejak Juni 2022, Pemkab Solok Ancam Setop Air Baku PDAM Kota Solok

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengancam akan menutup semua sumber air baku PDAM Kota Solok

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Konferensi pers Pemkab Solok terkait audit BPK yang menemukan kekurangan pembayaran retribusi oleh PDAM Kota Solok kepada Pemkab Solok, Jumat (8/4/202). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengancam akan menutup semua sumber air baku PDAM Kota Solok yang disuplai oleh empat sungai yang berada di wilayah kabupaten itu.

Pemicunya adalah temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Solok tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Indra Gusnadi mengatakan, berdasarkan audit BPK, PDAM Kota Solok tidak membayar penuh retribusi pemanfaatan air yang ditetapkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Solok.

"Pemanfaatan sumber air baku PDAM ini sudah ditetapkan melalui perjanjian kerja sama yang terakhir kali diperbarui pada tahun 2019," kata Indra saat konferensi pers pada Kamis (6/4/2023) sore.

Ia mengatakan, Pemkab Solok pada tahun 2022 menganggarkan PAD sebesar Rp. 53 miliar lebih.

Baca juga: Pengelolaan Zakat Capai 11 Miliar, Baznas Solok Targetkan 1.200 Warga Miskin Terima Santunan

Salah satu sumber penerimaan daerah itu berasal dari kontribusi pemanfaatan air baku oleh PDAM Kota Solok yang ditetapkan sebesar Rp. 520 juta dalam jangka satu tahun.

Tetapi jumlah retribusi atas pemanfaatan air, kata Indra, hanya dibayar pada periode Januari-Mei 2022 dengan total Rp. 174 juta lebih atau hanya 36 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBD.

Indra mengatakan ada empat sungai yang menjadi sumber air baku PDAM Kota Solok, yaitu Batang Sumani, Air Tabik, Sungai Guntung dan Tabek Puyuh.

"Sejak bulan Juni sampai saat ini pembayaran retribusi pemanfaatan air baku dari sungai yang ada di Kabupaten Solok terhenti, dengan alasan belum disepakatinya harga jual air oleh kedua daerah," kata Indra.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok Epyardi Asda mengungkapkan kemarahannya.

Baca juga: Balada Rantai Distribusi Bawang Merah di Pasar Parayiah Solok

Ia mengancam akan menyegel pipa yang menyalurkan air milik PDAM Kota Solok jika dalam satu minggu ke depan kekurangan retribusi sebesar lebih kurang Rp.310 juta belum dibayarkan.

Epyardi mengatakan jauh sebelum hasil audit BPK keluar, Pemkab Solok telah melayangkan dua surat pada November dan Desember 2022 kepada Pemkot Solok.

Surat itu bertujuan untuk membahas penyelesaian dan skema tarif jual beli air baku antara kedua daerah bertetangga itu.

"Surat pertama direspon dengan alasan sibuk, lalu surat kedua tidak dibalas sama sekali. Ini kan arogan sekali dan menganggap remeh masyarakat Kabupaten Solok," kata Epyardi.

“Rasanya kami sudah cukup sabar. Kami akan kembali membuat surat untuk Kota Solok untuk dapat melunasi. Jika masih tidak ada tanggapan dan tidak melunasi, maka kami tidak akan segan-segan untuk menutup sumber mata air tersebut untuk Kota Solok,” lanjutnya.

Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Solok, Tertinggi Rp. 42 Ribu

Tribunpadang.com telah menghubungi Direktur PDAM Kota Solok Rabbi Luski dan Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar. Namun sampai berita ini dimuat, belum ada respon.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved