Kota Padang
Melanggar Ketertiban, Dishub Padang Derek Pikap Penjual Buah di Jalan Sawahan
Dishub Kota Padang menertibkan kendaraan yang dipergunakan untuk berjualan dan menggunakan badan jalan di Kota Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang dipergunakan untuk berjualan dan menggunakan badan jalan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/4/2023).
Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama-sama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan pihaknya menemukan kendaraan yang memakai badan jalan di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Ia mengatakan, penertiban ini dilakukan agar arus lalu lintas tidak terganggu dan mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat adanya kendaraan yang memakai badan jalan.
"Pada hari ini kita menertibkan kendaraan yang dipergunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan," kata Malizar Ade.
Baca juga: Dishub Petakan 25 Titik Rawan Macet di Sumatera Barat saat Libur Lebaran
Kata dia, kendaraan jenis pikap ditemukan berada di badan jalan untuk dimanfaatkan untuk berjualan.
"Dimana kendaraan pikap ini menjual buah-buahan. Untuk penertiban hari ini, kita menertibkan dua kendaraan," katanya.
Malizar Ade menyebutkan dua kendaraan ini dilakukan penderekan dan selanjutnya dikenakan sanksi.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Petugas-pada-saat-menderek-kendaraan-yang-menggunakan-badan-jalan.jpg)