Kota Padang

Gegara Parkir di Atas Trotoar, 7 Kendaraan di Kota Padang Kena Gembosi Petugas

Setelah dari Mako Satpol PP Kota Padang, petugas bersama-sama menuju Jalan Proklamasi, Kota Padang. Selanjutnya berlanjut ke arah Rumah Sakit Umum Bun

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas Satpol PP Kota Padang saat menggembosi ban kendaraan yang melanggar di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang dan SK4 melakukan penertiban terhadap kendaraan parkir serta berjualan di atas trotoar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/3/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas bergerak setelah melaksanakan apel di Mako Satpol PP Kota Padang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

Setelah dari Mako Satpol PP Kota Padang, petugas bersama-sama menuju Jalan Proklamasi, Kota Padang. Selanjutnya berlanjut ke arah Rumah Sakit Umum Bunda Padang.

Selanjutnya petugas berlanjut ke kawasan Sawahan untuk menindak pengendara yang parkir di atas trotoar jalan dan berjualan di atas trotoar jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penertiban bersama dengan Satpol PP Kota Padang dan tim SK4.

Baca juga: Ban Kendaraan Gembos Saat Parkir di Kota Padang? Jangan-Jangan Salah Parkir

"Kita melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Pasal 278, yaitu kendaraan yang parkir dan mengganggu fasilitas umum seperti jalan akan ditindak sesuai aturan," kata Malizar Ade.

Ia mengatakan, teknisnya terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 bahwasanya setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan dikenakan denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

"Selain itu, ada juga petunjuk teknis (juknis) Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 32 tahun 2021. Pada hari ini kita melakukan penindakan dengan cara penggembosan ban kendaraan, penderekan kendaraan, dan pembayaran barcode sesuai dengan kategori kendaraan," katanya.

Malizar Ade menyebutkan pihaknya menemukan kendaraan yang parkir di atas jembatan sehingga dilakukan penggembosan dan dikenakan denda yang ditentukan oleh Perwako Nomor 32 tahun 2021.

"Untuk kendaraan yang digembosi ada tujuh kendaraan, karena memakai badan jalan, memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Alhamdulillah dapat berjalan dengan aman, karena kita memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Kawanan Pencuri Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi, Tauke Ternak jadi Korbannya

Malizar Ade menyebutkan untuk trotoar bukanlah tempat memarkirkan kendaraan, tetapi diperuntukkan kepada para pejalan kaki.

"Kita juga menemukan mobil di depan toko, yang namanya jalan itu fasilitas untuk lalu lintas, kecuali di areal parkir yang telah disediakan. Mobil toko yang kita tindak tadi memakai badan jalan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved