Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
Minta Klarifikasi Rumah Singgah Bung Karno Dihancurkan, DPRD Padang bakal Panggil Sejumlah OPD
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Boby Rustam mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas pendidikan dan kebudayan (Disdikbud), Dinas PUPR, Dinas DPMPTS
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan panggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pemberian izin keterangan rencana kerja (KRK) yang dikeluarkan Pemko Padang di lokasi bangunan cagar budaya.
Seperti diketahui, bangunan cagar budaya nomor inventaris 33/BCBTB/A/01/2007 berada di Jl. Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat pernah menjadi rumah singgah Bung Karno.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Boby Rustam mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas pendidikan dan kebudayan (Disdikbud), Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, Bagian Hukum.
Lanjutnya, pemanggilan ini untuk menelusuri kenapa Pemko Padang mengeluarkan izin KRK padahal bangunan cagar budaya (BCB).
"Seperti izin apa yang mereka keluarkan, kenapa mereka mengeluarkan izin tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Kami sudah berkoordinasi dengan ketua DPRD Padang, Senin akan kita panggil," ujar Boby Rustam, ditemui, Jumat (24/2/2023)
Baca juga: GMNI Kecam Pernyataan Hendri Septa yang Tak Merasa Bersalah Atas Robohnya Rumah Singgah Bung Karno
Boby Rustam mengatakan pihaknya juga akan menelusuri pemilik awal bangunan tersebut dan alasan terjadi transaksi jual beli.
Lanjutnya, banyak bangunan cagar budaya yang saat ini tidak pernah diperhatikan Pemko Padang padahal ada aturannya.
"Barulah sekarang kebakarang jenggot, padahal bangunan ini depan rumah dinas Wali Kota Padang, seolah-olah Wali kota Padang tidak tahu didepan rumahnya ada bangunan cagar budaya," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/boby-rustamm.jpg)