Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 103 Kurikulum Merdeka, Produk dan Hierarki Perundang-undangan
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 5 Bab 2,Produk dan Hierarki Perundang-undangan.
TRIBUNPADANG.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka.
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 5 Bab 2 membahas Produk dan Hierarki Perundang-undangan.
Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka bagian dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X yang ditulis Abdul Waidl
Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, dan Tedi Kholiluddin.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 95 Kurikulum Merdeka, Membuat Kesepakatan Bersama
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 89-90 Kurikulum Merdeka, Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI 1945
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 81-82 Kurikulum Merdeka, Pengenalan Norma
Uji Pemahaman
a. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!
Jawaban:
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.
Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. UU atau Perppu
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:
– Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
– DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
– Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
– Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
7. Perda Kabupaten atau Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
b. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?
Jawaban:
Masyarakat juga bisa terlibat dalam pembuatan dan perencanaan berbagai produk perundang-undangan dengan bentuk bisa melalui organisasi masyarakat, bisa juga sebagai perorangan seperti ahli dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan bahasan rancangan undang-undang, dan juga masyarakat umum bisa juga menyampaikan aspirasinya melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masukan tersebut dapat dilakukan melalui:
– rapat dengar pendapat umum
– kunjungan kerja
– sosialisasi
– seminar, lokakarya, dan/atau diskusi
c. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?
Jawaban:
Mematuhi dan menjalankan adalah sikap yang seharusnya ada pada masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan demi berhasilnya peraturan tersebut.
d. Isilah tabel berikut ini:
Jawaban:
1. Kata Kunci Peraturan Perundang-undangan
2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR (TAP MPR),
3. – Mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada
– Mematuhi Peraturan perundang-undangan yg berlaku
– Dengan Melaksanakan peraturan perundang-undangan ddn sebaik-baiknya
*) Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Halaman 211 Kurikulum Merdeka Buku Aku Bisa! |
![]() |
---|
20 Contoh Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 2 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Contoh Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 4 Semester 2 dengan Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
35 Contoh Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 145 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi: Pengayaan BAB IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.