Kabupaten Dharmasraya

Disiplin dan Layani Masyarakat dengan Hati, Pesan Sutan Riska kepada PNS yang Baru Dilantik

Bupati Dharmasraya lantik dan ambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelantikan Jabatan Fungsional di Kantor Bupati, Rabu (08/02/2023)

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan lantik dan ambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Dharmasraya, di ruang Auditorium Kantor Bupati, Rabu, (08/02/2023). 

BUPATI Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan lantik dan ambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Dharmasraya, di ruang Auditorium Kantor Bupati, Rabu (08/02/2023).

Dalam kesempatan itu Sutan Riska menyampaikan ucapan selamat kepada 46 orang fungsional dan 3 orang pelaksana yang dilantik hari ini.

Ketua Umum Apkasi itu berpesan, agar mampu bekerja dengan disiplin, penuh semangat, kesungguhan dan rasa tanggung-jawab yang tinggi. Dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa masa percobaan dilaksanakan selama 1 tahun, dan sesuai dengan pasal 65 menyatakan bahwa calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

“Saudara semua telah memenuhi ketentuan tersebut untuk peningkatan status calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dan dilakukan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil,” kata Bupati.

Baca juga: Dharmasraya Tuan Rumah, Rakor Bulan Pertama Bidang Nakertrans Sumbar 2023

Disamping itu, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembinaan jabatan fungsional pasal 8 angka 6 berbunyi, pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan peningkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil dan sekaligus pengangkatan dalam jabatan fungsional, diharapkan saudara dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Mengingat PNS memiliki dasar (core value) berakhlak sebagai akronim dari berorientasi pelayanan yaitu bahwa setiap PNS harus senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Akuntabel, yaitu setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kompeten yaitu, PNS harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Harmonis, yaitu PNS harus menjaga hubungan baik kepada siapapun juga.

Baca juga: KPU Tetapkan 4 Dapil Kabupaten Dharmasraya, 33 Alokasi Kursi Pileg 2024

Loyal, yaitu PNS mesti loyal kepada pimpinan, bangsa dan negara.

Adaptif yaitu PNS harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman. Kolaboratif yaitu PNS harus mampu bekerjasama dengan seluruh stakeholder.

“Untuk itu, saya minta kepada PNS yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan mampu bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan,” tegas Bupati lagi.

Bupati juga mengatakan dengan tegas, bahwa yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini patut bersyukur.

Karena saudara adalah sebagian warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat menjadi PNS.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved