Profil Otong Rosadi, Timsel Calon Anggota KPU Sumbar: Rektor Universitas Ekasakti Padang 2018-2022
Dr Otong Rosadi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai satu dari lima orang tim seleksi calon anggota KPU Sumbar
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Penelitian Pengaturan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017, serta Penelitian Kebijakan Pengaturan Aset Daerah di Kota Sungai Penuh Jambi tahun 2017.
Kemudian, penelitian Pengaturan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan DPRD Kabupaten Solok Sumatera Barat tahun 2017 dan penelitian Kebijakan Pengaturan tentang Ketahanan Pangan dan Gizi di Kabupaten Solok Sumatera Barat tahun 2016.
Otong tak jarang menjadi pemakalah seminar, sosialisasi dan advokasi di berbagai kegiatan, misalnya menjadi pemakalah dalam Konferensi dan Dialog Nasional Negara Hukum Indonesia, Jakarta 9-10 Oktober 2012 Mahkamah Konstitusi, Epistema Institute, dan lainnya.
Pemakalah Pendidikan Hukum: Sebuah Kontemplasi Kritis, International Seminar on Global Education I UNES-UKM, Januari 2013, Pemakalah dalam International Seminar on Global Education IV, thema: Education Transformation Towards A Developed Nation, UKM Bangi Malaysia, 24-25 Februari 2014 dan ICGE-IV, 8-9 Agustus 2016.
Lebih lanjut, Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Cirebon: Negara dan Konstitusi dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan pada 19 Desember 2016, pemakalah dalam International Seminar on Global Education V, Padang tahun 2017 dan masih banyak lagi.
Adapun sejumlah buku karangan Otong Rosadi ialah Hak Anak Bagian dari HAM (Pengarang), Penerbit Wildan Akademika Subang. Januari 2004 ISBN: 979-98228-0-7, lalu Pemekaran Daerah dan Implikasinya Terhadap Pelayanan Publik (Kata Pengantar), Penerbit Wildan Akademika Subang, Februari 2006 ISBN 979-25-5870-5.
Juga ada buku berjudul Hak Tenurial Masyarakat Adat (Penulis), HuMa, Jakarta, 2007. Sebagai Penyunting Buku Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide,S.H, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah tahun 2009, dan lainnya.
Diketahui juga, Otong juga sering memberikan keterangan ahli dalam berbagai kasus gugatan, yaitu di PTUN Padang dalam kasus Gugatan Calon Anggota KPID, PTUN Padang dalam kasus Gugatan Pensiunan Guru dan Penilik.
PTUN Jakarta dalam kasus Perlawanan Penolakan Gugatan Duo Bali Nine, PTUN Jakarta dalam kasus Gugatan Gagal Bayar Ganti Kerugian Pelepasan Hak Tanah, dan masih banyak lagi.
Untuk diketahui juga, berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 1/SDM.12-pu/04/2023, tim seleksi anggota KPU periode 2023-2028 di 20 provinsi se-Indonesia akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi pada Februari hingga April 2023.
Timsel tiap provinsi terdiri dari lima orang anggota. Untuk di Sumbar, kelima orang Timsel ialah Alim Harun Pamungkas, Asrinaldi, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi, dan Otong Rosadi.
Berdasarkan pengumuman KPU tersebut, masyarakat masih diberi waktu untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak kelima calon Timsel hingga 31 Januari 2023.(*)
Siapkan SDM Unggul, BP3MI Sumbar Berikan Pelatihan kepada Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Sumbar Besok, Waspada Lima Puluh Kota Diguyur Hujan Lebat pada Malam Hari |
![]() |
---|
Kota Bukittinggi Raih Peringkat Pertama Capaian PAD terbaik di Sumbar |
![]() |
---|
Lempar Batu dan Pencurian Teror Pengguna Tol Padang-Sicincin, Kapolres Padang Pariaman Cek Lokasi |
![]() |
---|
Kronologi Truk Tangki CPO Alami Rem Blong di Sitinjau Lauik, Tabrak Tebing hingga Sebabkan Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.