Nekad Curi Ternak Warga, 3 Pelaku Diamankan Polisi di Tanjung Raya Agam
Tiga pemuda pelaku pencurian ternak sapi ditangkap polisi di Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong, Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tiga pemuda pelaku pencurian ternak sapi ditangkap polisi di Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong, Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1/2023) kemarin. Lokasi tepatnya di gerbang Pos Satpam PT. Mutiara Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Agung Pratomo mengatakan, masing-masing pelaku berinisial AF (42), RD (37) dan IS (45).
Baca juga: Contoh Soal Tes PPPK Teknis dan Kunci Jawaban, Jabatan Penyuluh Agam Kementerian Agama
"Melancarkan aksinya berempat orang, tapi yang berhasil kami amankan kemarin itu hanya tiga orang ini, satu lagi buron," kata Agung, Minggu (22/1/2023).
Agung menyebut, pelaku melancarkan aksi pencuriannya itu dengan cara memasukan sapi curian kedalam mobil yang direntalnya.
"Pelaku ini diketahui beraksi pada pagi hari, dan beruntung kami bisa menangkapnya tak jauh dari lokasi pencurian, jaraknya sekira 4 kilometer," kata Agung.
Tertangkapnya aksi pencurian itu, kata Agung, juga dibantu oleh masyarakat sekitar. Sebab, aksi pencurian terhadap ternak di lokasi itu sudah sangat sering terjadi.
Baca juga: Ajak Masyarakat Kembali ke Surau, Kabag Ops Polres Agam: Mampu Tangkal Pengaruh Buruk Teknologi
Hal tersebut, kata Agung, membuat masyarakat lebih waspada dan bisa mengetahui kapan jadwal pelaku akan melakukan pencurian.
"Rencana jahat pelaku sudah terendus oleh pihak kami, lalu ketika mendapatkan informasi bahwa pelaku berhasil mencuri ternak, kami memantau pergerakan mereka dari belakang," terang Agung.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam, hal itu dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Agung.
Akibat tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku, bisa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
| Cemburu Buta, Pria di Kabupaten 50 Kota Ditangkap Polisi Usai Lakukan KDRT terhadap Istri |
|
|---|
| Wacana Pembentukan Perkumpulan Agam-Bukittinggi Nasional yang Digagas Perantau Sumsel Dapat Dukungan |
|
|---|
| Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Buriai Mentawai Berhasil Kembali dengan Selamat |
|
|---|
| Pemuda Pintu Kabun Bukittinggi Temukan 15 Bonggol Bunga Rafflesia saat Berburu Babi |
|
|---|
| Rafflesia Arnoldi Mekar di Pintu Kabun Bukittinggi, Ditemukan Pemuda saat Berburu Babi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.