Kota Padang Panjang

Pernah 5 Tahun Dipenjara, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap di Padang Panjang

Penangkapan tersebut, terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Tertangkapnya pemuda itu, juga bagian dari target operasi polisi.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
istimewa
Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi di pinggir jalan Rasuna Said, Kampung Manggis, Padang Panjang. Pelaku berinisial AB (37) dan saat ini berada di Mapolres Padang Panjang, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi di pinggir Jalan Rasuna Said, Kampung Manggis, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan tersebut, terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Tertangkapnya pemuda itu, juga bagian dari target operasi polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, pemuda itu berinisial AB (37), berasal dari Silaing, Padang Panjang. Sumatera Barat (Sumbar).

"AB ditangkap usai dapat informasi dari masyarakaat, lalu Tim Karanggo Polres Padang Panjang melakukan pencarian pelaku," kata Yaddi Purnama, Senin (16/1/2023).

Yaddi Purnama menyebut, AB ditangkap di pinggir jalan dan tidak melakukan perlawanan sama sekali ketika digeledah polisi.

Baca juga: Contoh Soal Tes PPPK 2023 Teknis dan Kunci Jawaban, Jabatan Penyuluh Narkoba

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu siap edar, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok di saku celana AD.

"Ketika polisi melakukan penggeledahan, ditemukan paketan sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro," kata Yaddi Purnama.

Selain itu, kata Yaddi Purnama, ternyata pelaku AB juga seorang residivis nadkotika jenis sabu yang tertangkap sekitar 2016 lalu.

"Pelaku pernah menjalani masa hukuman 5 tahun 6 bulan, lalu setelah lepas dari hukuman, ternyata mengulangi perbuatannya lagi," terang Yaddi Purnama.

Yaddi Purnama menyampaikan, pihaknya bakal totalitas dalam memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Kasus Peredaran Narkoba

Untuk itu, dirinya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan. Serta, polisi bakal menyelidiki laporan tersebut sekecil apapun.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved