BPS Catat Laju Inflasi Sumbar Sepanjang 2022 Tembus 7,43 Persen, Andil Tertinggi Kelompok Makanan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2022 tembus diangka 7,43 persen.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala BPS Sumbar, Herum Fajarwati saat menyampaikan rilis BPS, Senin (2/1/2023) di Padang. BPS Sumbar mencatat laju inflasi Sumbar di tahun 2022 tembus 7,43 persen. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2022 tembus diangka 7,43 persen.

Ini diungkapkan Kepala BPS Sumbar, Herum Fajarwati saat menyampaikan rilis BPS, Senin (2/1/2023) di Padang.

Dijelaskannya, inflasi Sumbar ditentukan oleh Indeks Harga Konsumen (IHK) dua kota di Sumbar, yaitu Kota Padang dan Bukittinggi.

Per Desember 2022, inflasi Year on Year (YoY) Kota Padang sebesar 7,38 persen.

Sementara inflasi YoY Kota Bukittinggi sebesar 7,76 persen. 

Baca juga: Upaya Tekan Inflasi, Pemko Solok Minta TIPD Pantau Pasokan dan Harga Bahan Pokok

"Sehingga inflasi Year on Year Gabungan dua Kota atau Sumbar sepanjang 2022 sebesar 7,43 persen," ujarnya

Herum Fajarwati mengatakan, dari 90 kota penentu IHK, inflasi YoY Kota Bukittinggi berada pada peringkat keempat.

Sementara Kota Padang berada pada peringkat ketujuh.

"Inflasi tahun ke tahun Desember 2022 ke Desember 2021 sama 7,43 persen," imbuhnya.

Ia menambahkan, kelompok yang dominan memberikan andil inflasi YoY gabungan dua Kota di Sumbar Desember 2022 adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,84 persen.

Baca juga: Kurangi Dampak Inflasi, Ratusan UMKM di Solok Terima Bantuan Peralatan Masak dan Buat Kue

Disusul kelompok transportasi sebesar 2,38 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan 
bahan bakar rumah tangga sebesar 0,56 persen.

Kemudian kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,54 persen.

Selanjutnya kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,36 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,27 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,14 persen.

Kemudian kelompok pendidikan sebesar 0,13 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar  0,11 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,06 persen, dan kelompok 
kesehatan sebesar 0,04 persen. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved