Pelecehan Mahasiswi di Padang

6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Terduga Pelaku Oknum Dosen FIB Unand Terhadap Mahasiswinya

Fakta tentang kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen FIB Unand berinisial KC. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani tim Satgas

Editor: Mona Triana
ISTIMEWA
Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas 

TRIBUNPADANG.COM - Viral kasus pelecehan seksual dialami mahasiswi yang dilakukan terduga oknum dosen FIB Unand berinisial KC.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen FIB Unand :

1. Viral di Media Sosial

Informasi tentang adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen FIB Unand ini berawal dari postingan instagram @infounand pada hari Rabu 21 Desember 2022.

Dalam postingan instagram @infounand memposting sebuah rekaman audio yang suaranya telah disamarkan berdurasi 1 menit 39 detik.

Pada caption postingan bertuliskan :

"Sungguh sangat sangat bejad dan tak layak menjadi pengajar. Dengar semua isi rekaman barang bukti secara full bener-bener bikin nyesek, ga nyangka dan bikin geram, marah, emosi campur aduk.

Kita semua bersama korban. Mari lindungi korban dan segera hukum pelaku. Durasi asli 26 menit lebih dan tidak semua dapat kami tayangkan serta tidak semua informasi dapat kami publish demi melindungi korban."

Hingga berita ini ditulis postingan video tersebut disukai 6.515 dan ada 667 komentar, di antaranya yang memberikan komentar adalah akun instagram dari @satgasppksunand.

Screenshot postingan @infounand
Screenshot postingan @infounand (Screenshot postingan @infounand)

Baca juga: Satgas PPKS Unand Komitmen Selesaikan Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen

2. Korban Ada 8 Orang

Korban pelecehan seksual terduga oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) berinisial KC berjumlah sebanyak delapan orang.

Hal ini diungkapkan Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti saat dihubungi di Padang, Kamis (22/12/2022)

"Jumlah korban delapan orang, namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan," ujarnya.

Rahmi Meri Yenti mengatakan, dari jumlah korban tersebut sebanyak lima korban melapor ke WCC Nurani
Perempuan.

"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi

Rahmi mengatakan, korban pelecehan seksual terduga pelaku KC ini ada yang sampai diperkosa.

Baca juga: Oknum Dosen FIB Unand Inisial KC Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Dinonaktifkan

Sementara korban yang viral di media sosial, WCC Nurani Perempuan belum menemukannya.

Menurutnya, pelaku KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.

Rahmi menambahkan, hingga kini korban masih mengalami trauma yang sangat mendalam.

Korban juga belum mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena takut tidak lulus dari kampus.

"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya.

3. Modus Ancam Tidak Luluskan Mata Kuliah 

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan, pelaku melakukan aksi dengan modus mengancam korban yang ingin memperbaiki nilainya.

Korban diancam tidak akan diluluskan mata kuliah yang diampuh dosen KC tersebut.

 “Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” kata Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: IKA Sastra Minangkabau FIB Unand Kecam Pelecehan Seksual Diduga Pelaku Oknum Dosen

4. Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

Oknum dosen Universitas Andalas (Unand) yang melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya sudah dinonaktifkan alias tidak lagi mengajar untuk sementara waktu.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (21/12/2022)

Oknum dosen berinisial KC tersebut diketahui mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas

Benny Amir mengatakan, Satgas PPKS Unand sudah memeriksa satu mahasisiwa sebagai korban.

Oknum dosen berinisial KC sebagai pelaku juga sudah diperiksa Satgas PPKS Unand.

"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" ujarnya.

Baca juga: FIB Unand Diterpa Kasus Pelecehan, IKA FIB: Besoknya, Tolak Bila Dosen Ajak Bimbingan di Luar Kampus

5. Kasus Pelecehan Diketahui Sekitar Januari atau Februari 2022

Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.

Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

6. Ikatan Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban

Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut.

Lanjutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual masuk ke delik aduan, untuk itu, ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi korban secara hukum. 

"Kalau dikatakan korban membutuhkah keadilan hukum, ikatan alumni siap menyediakan," ujarnya.

Hidayat juga meminta Satgas PPKS untuk memproses kejadian ini sampai tuntas dan jangan sampai ditutup-tutupi.

"Kita harap Satgas PPKS Unand segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved