Pelecehan Mahasiswi di Padang

Mahasiswi Unand Diduga Alami Pelecehan Seksual dari Oknum Dosen, BEM KM Unand Rencanakan Gelar Aksi

BEM KM Universitas Andalas (Unand) merencanakan aksi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
@infounand
Kampus Universitas Andalas dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru. Informasi dugaan pelecehan seksual ini diunggah oleh akun instagram @infounand. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - BEM KM Universitas Andalas (Unand) merencanakan aksi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terhadap mahasiswi.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden BEM KM Unand, Yodra Musfiadri kepada TribunPadang.com, Kamis (22/12/2022).

Yodra mengatakan, sebelum menggelar aksi, pihaknya akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu bersama semua BEM tingkat Fakultas di Unand.

"InsyaAllah akan ada gerakan. Kami mengutuk keras kekerasan seksual tersebut," ujar Yodra.

BEM KM Unand, ujar dia, sebenarnya sudah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen itu sejak Juli 2022 lalu.

Baca juga: Sayangkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen, Ikatan Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban

Sementara, kasus itu, baru viral dan menjadi perbincangan di lini masa media sosial.

"Namun tidak kami publish, namun karena Satgas sudah menangani makanya kami kira ini selesai di ranah satgas, namun sampai saat ini belum juga tuntas, makanya perlu kita tuntaskan hari ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) mendampingi korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand berinisial KC.

Hal ini dikatakan Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr. Rika Susanti, Rabu (21/12/2022).

Rika mengatakan, dalam penanganan kasus, Satgas PPKS Unand mengutamakan keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban.

Baca juga: Satgas PPKS Unand Komitmen Selesaikan Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen

"Universitas Andalas juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban," ujarnya.

Rika mengatakan penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus sangat dijaga oleh satgas PPKS dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Sebelumnya, oknum dosen Universitas Andalas (Unand) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya sudah dinonaktifkan alias tidak lagi mengajar untuk sementara waktu. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved