Wacana Provinsi Baru

Bertetangga dengan Dharmasraya, Anggota DPRD Kuansing Ogah Gabung Provinsi Sumatera Tengah

Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sendiri melibatkan tujuh kabupaten di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPekanbaru.com
Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu-Kuansing Mardianto Manan menolak gabung rencana Provinsi Sumatera Tengah 

TRIBUPADANG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Singingi (kuansing) Mardianto Manan, Provinsi Riau menolak usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah.

Diketahui, kabar pembentukan Provinsi Sumatera Tengah menjadi provinsi di Indonesia berhembus beberapa hari belakangan. Jika benar, legislator asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menolak rencana itu.

Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sendiri melibatkan tujuh kabupaten di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi.

Dalam surat tersebut, satu di antara kabupaten di Riau yang diusulkan masuk Provinsi Sumatera Tengah adalah
Kabupaten Kuansing.

"Kurang setujulah kita sebagai warga asli. Kita dimasukkan orang lain yang bukan dari jatidiri kampung
kita sendiri," kata Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu-Kuansing Mardianto Manan.

Baca juga: Respons Usul Provinsi Sumatera Tengah, Gubernur Al Haris: Saya Komitmen Jambi Itu Satu

Bahkan, kata dia, sejarah bersama pun tak pernah terukir. Apalagi, usulan itu, kata dia tidak ada musyawarah dengan masyarakat Kuansing.

"Kesatuan sosiologi pun tidak kok tiba-tiba dibawa-bawa tanpa konvensi lokal secara bersama. Misalnya ada mubes dan bersepakat untuk bersama-sama. Ini tak pernah ada," jelasnya.

Lanjut dia, daripada jadi provinsi baru, lebih baik atas nama Indragiri lama bisa dijadikan provinsi.

Kuantan Singingi, dimekarkan jadi dua kabupaten. Kata dia, sudah pernah ada mubes 7 tahun yang lalu di kota
Baserah.

"Yakni Kabupaten Kuantan terdiri dari 7 kecamatan Cerenti, Inuman, Kuantan hilir, KHS, Pangean dan LTD,"
jelasnya.

Baca juga: Fakta Usul Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah hingga Dipastikan Batal Sesuai Moratorium Kemendagri

Kemudian Indragiri Hilir juga dimekarkan jadi 3 dan tambah Inhu.

"Buat provinsi Indragiri terdiri dari kabupaten, Indragiri hilir, Inhil Selatan, Inhu, Kuansing dan Kuantan," jelas Mardianto.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kuansing berbatasan langsung dengan Kabupaten Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, surat yang beredar luas itu ditembuskan kepada seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD yang daerahnya masuk dalam daftar usulan daerah yang diusulkan dimekarkan.

Di Provinsi Jambi, yang ikut masuk dalam wilayah Sumatera Tengah yang diusulkan itu yakni Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Bungo yang saat ini masuk wilayah Provinsi Jambi masuk daftar daerah yang diusulkan.

Baca juga: Respons Usul Provinsi Sumatera Tengah, Wagub Sumbar: Otomatis Batal Sesuai Moratorium Kemendagri

Selain itu, ada Kabupaten Kuansing (Riau), Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan (Sumbar).

Usulan pemekaran Sumatera Tengah tersebut ditandatangani oleh H Zulfikar Atut, Dt Penghulu Besar sebagai ketua Inisiator dan H Masful sebagai sekretaris.

Surat itu disampaikan ke Presiden RI tertanggal surat 27 Oktober 2022.

Dalam surat itu, dijelaskan tujuh wilayah yang diusulkan bergabung dalam provinsi Sumatera Tengah
memiliki penduduk 1.847.000 jiwa dengan luas daerah 23.170 km persegi.

Pengusulan itu bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, percepatan ekonomi daerah, pengelolaan daerah dan peningkatan keamanan masyarakat.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: Warga Hanyut di Pasaman Barat, Konflik Harimau Palupuah, Sumatera Tengah

"Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 kabupaten dan kota yang berasal dari
Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi," tulis inisiator dalam surat itu.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy turut merespons adanya usulan pembentukan provinsi baru, yaitu Provinsi Sumatera Tengah yang diinisiasi oleh Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar.

Audy Joinaldy mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menetapkan moratorium pemekaran wilayah.

Oleh karenanya, usulan pembentukan provinsi baru, atau pemekaran wilayah tidak bisa diterima sesuai moratorium tersebut.

Audy mengatakan, moratorium dari Kemendagri masih berlaku, terkecuali untuk pemekaran daerah di wilayah Papua.

"Jadi, seluruh pengajuan, atau usulan tersebut akan batal secara otomatis," ujar Audy kepada TribunPadang.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Wacana Pembentukan Sumatera Tengah, Sutan Riska: Saya Tidak Tahu, Tengah Fokus Bangun Dharmasraya

Ia mengaku menerima informasi tentang adanya usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah dari media sosial.

Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial surat usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tengah yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat beralamat di Pulau Punjung tertanggal 27 Oktober 2022 bernomor surat 01/X/IPST-2022 itu ditandatangani oleh ketua inisiator Zulfikar Atut Dt.Penghulu Besar dan sekretaris H.Masful.

Surat ini ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, seperti Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi.

Baca juga: Heboh Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Bupati Solok Selatan Belum Dapat Informasi

Pemekaran provinsi baru, Sumatera Tengah ini meliputi tujuh kabupaten di tiga provinsi.

Di antaranya Kabupaten kota yang termasuk yaitu, Kabupaten Kuansing di Provinsi Riau, Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan di Provinsi Sumbar.

Selanjutnya Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh dan Bungo di Provinsi Jambi.

Saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (14/12/2022) Zulfikar Atut Dt.Penghulu Besar membenarkan perihal surat tersebut

Dalam surat itu, Zulfikar menyebut inisiasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat nantinya.

Provinsi Sumatera Tengah merupakan provinsi yang ke-38 di Indonesia

“Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada tujuh kabupaten dan kota yang berasal dari provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi," tulisnya.

Baca juga: Mantan Sekda Provinsi Sumbar Rusdi Lubis Meninggal Dunia, Tokoh Pemekaran Pasaman Barat

Tujuh daerah itu memiliki jumlah penduduk hingga 1.847.000 jiwa dengan luas wilayah hingga 23.170 Km persegi.

Ia menambahkan, mengingat usulan ini masih jauh dari berbagai kajian, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan kajian dan dengan harapan dapat melahirkan provinsi baru yang dibernama Provinsi Sumatera Tengah nantinya. 

Artikel ini telah tayang sebagian di TribunPekanbaru.com dengan
judul Politisi PAN Asal Kuansing Ogah Gabung Rencana Provinsi Sumatera Tengah,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved