Kabupaten Solok
Penerimaan PBB Kota Solok Masih 75 Persen sampai Desember 2022, Wajib Pajak Diminta Segera Bayar
BKD mengimbau agar masyarakat wajib pajak di Kota Solok untuk membayar pajak tepat waktu.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok mencatat, per 8 Desember 2022 jumlah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah terkumpul mencapai Rp. 850. 229. 483.
Sekretaris BKD Kota Solok Refendi, Kamis (8/12/2022) mengatakan, jumlah penerimaan PBB masih 75,85 persen dari target penerimaan tahun 2022, yakni sebesar Rp. 1,2 miliar.
"Kami berharap, kepada wajib pajak yang belum membayar PBB untuk segera memenuhi kewajibannya," katanya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terjadi sedikit penurunan penerimaan PBB di Kota Solok.
Ia mengatakan, pada 2021 pihaknya menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp. 800 juta. Dari jumlah itu, PBB yang terkumpul adalah Rp. 858. 068. 890.
Baca juga: Sepasang Suami Istri di Kota Solok Menang Undian Taat Bayar Pajak, Dapat Hadiah Umroh dan Sepeda
"Mudah-mudahan jumlah penerimaan PBB tahun ini bisa melampaui tahun lalu, mengingat target yang kita tetapkan sebesar Rp. 1,2 miliar," ujarnya.
Ia mengimbau agar masyarakat wajib pajak di Kota Solok untuk membayar pajak tepat waktu.
"Salah satu penyemangat, melalui undian wajib pajak ini agar masyarakat termotivasi untuk membayar pajak," katanya.(TribunPadang.com/Nandito Putra)
Pemkab Solok dan Pemko Padang Sepakat Jalin Kerja Sama Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Bunga Rafflesia Arnoldi Diperkirakan akan Mekar Sempurna di Solok dalam Sepekan Kedepan |
![]() |
---|
Pemkab Solok Turunkan Tim Monev, Tinjau Pengerjaan Jalan Paninjauan-Kuncir |
![]() |
---|
Bupati Epyardi Datangi Kemendagri, Minta Kejelasan Permendagri Tapal Batas Solok-Tanah Datar |
![]() |
---|
Pimpin Rakor dengan OPD, Bupati Solok Minta Serapan APBD 2023 Lebih Maksimal |
![]() |
---|