Kabupaten Solok Selatan
Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Solok Selatan
Waka Polres Solok Selatan Kompol Yonnis Fendri mengatakan, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Seorang pria berinisial HB berusia 77 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Setelah menyetubuhi anak kandungnya, HB kemudian menuduh orang lain sebagai pelaku persetubuhan.
Waka Polres Solok Selatan Kompol Yonnis Fendri mengatakan, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Ketika melapor ke Unit PPA, HB ini ikut mendampingi putrinya, dan mengatakan anaknya telah disetubuhi orang lain," katanya saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Yonnis mengatakan, pada 29 November lalu pihaknya telah melakukan konferensi press dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca juga: Kesal Dicueki, Pelajar di Tulang Bawang Ini Perkosa Mantan Pacar Saat Korban Sendiri di Rumah
Ia mengatakan, apa yang dialami korban diketahui saat didampingi ayahnya ke unit PPA Satreskrim Polres Solok Selatan.
"Ketika itu korban mengaku bahwa dia telah diperkosa oleh temannya”, katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan visum terhadap korban.
Yonnis menyebut, saat dilakukan visum, terdapat bekas luka di kemaluan korban.
Polisi lantas membujuk korban yang juga merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (tunagharita) untuk menceritakan apa yang ia alami sebenarnya.
Baca juga: Keroyok Pria yang Hendak Perkosa Istri Orang hingga Tewas, 2 Warga Pasaman Barat Ditangkap
"Setelah berupaya membujuk anak tersebut, ia mengatakan kalau yang menyetubuhinya adalah ayah kandungnya sendiri," kata Yonnis.
Yonnis mengatakan, HB tidak hanya sekali menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Dalam pemeriksaan, HB mengaku sudah menyetubuhi anaknya sebanyak empat kali.
Yonnis mengatakan, aksi bejat HB pertama kali dilakukan pada bulan Ramadan 2021, saat sebelum berangkat salat tarawih.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah empat kali menyetubuhi anaknya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya,” ujar Yonnis.
Atas kejadian ini, Yonnis meminta agar orang tua selalu mengawasi anak-anak dan lingkungan sekitar agar terhindar dari pelecehan seksual.
Baca juga: Oknum Guru Perkosa Murid Sejak Kelas 6 SD, Aksi Bejat Pelaku Baru Terkuak Saat Korban Kelas 1 SMA
“Kewaspadaan perlu ditingkatkan dan awasi anak-anak kita karena pelaku kejahatan tidak hanya orang lain tetapi bisa juga orang terdekat yang ada di dalam keluarga” katanya.(TribunPadang.com/Nandito Putra)
Ratusan Pembalap Motor Trail Ikuti Event Adventure Ekspedisi Marinteh di Solok Selatan |
![]() |
---|
Sejumlah Madrasah Berprestasi di Solok Selatan akan Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Kemenag |
![]() |
---|
Kanwil Kemenag Solok Selatan Gelar Gerak Jalan Berhadiah Umroh dalam Rangka Hari Amal Bhakti ke-77 |
![]() |
---|
Program Satu Ekskavator per Kecamatan di Solok Selatan, Masyarakat Sangir Goro Pembukaan Jalan |
![]() |
---|
Bupati Solok Selatan Jadi Kepala Daerah Pertama di Sumatera Barat yang Lapor Pajak 2022 |
![]() |
---|