Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
LPSK Segera Putuskan Soal Permohonan Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittinggi
Proses penelahaan berkas yang selama 30 hari kebelakang ini diperiksa oleh LPSK dinyatakan telah selesai dilakukan
TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memutuskan keputusan dikabulkan atau tidak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Cs.
Rencanaya keputusan ditetapkan pekan depan tepatnya Senin (5/12/2022) mendatang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, pada Senin mendatang itu pihaknya akan memutuskan apakah bakal memberi perlindungan atau tidak kepada AKBP Dody Cs terkait kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa tersebut.
"InsyaAllah Senin depan (5 Desember 2022) akan kami putuskan," jelas Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).
Edwin juga mengatakan, bahwa proses penelahaan berkas yang selama 30 hari kebelakang ini diperiksa oleh LPSK dinyatakan telah selesai dilakukan.
Baca juga: Soal Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittinggi, LPSK: Syaratnya Bukan Pelaku Utama
Selanjutnya mengenai keputusan JC itu, nantinya pihak LPSK akan menentukannya melalui mekanisme Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
"Iya, semua putusan perlindungan dilakukan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ucapnya.
Jelang pengambilan keputusan itu, Edwin menegaskan keputusan yang diambil oleh LPSK sama sekali tak dipengaruhi dengan perkembangan kasus narkoba yang terjadi belakangan ini.
"Tidak ada (pengaruh)," tegas Edwin.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif alias Arif disebut telah ditemui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.
Baca juga: Berkas Lengkap, LPSK Dalami Permintaan Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittingi
Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK dijelaskanya telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.
Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.
Baca juga: LPSK Tanggapi Permintaan Jadi Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittinggi
Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Disisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy masih sebagai jendral Polri aktif.
"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senin Depan, LPSK Bakal Beri Jawaban Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara Cs Dikabulkan atau Tidak.
Alex Bonpis Ditangkap, Buron Penerima Sabu yang Dijual Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Terungkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu ke DPO Narkoba Alex Bonpis |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba, Kapolri Minta Maaf |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan Sidang di PN Jakarta Barat |
![]() |
---|